Breaking News
Live Update Berita Terkini

Dedi Mulyadi Minta RT dan RW Perkuat Pendataan Penghuni Kos dan Kontrakan untuk Cegah Kriminalitas

Senin, 29 Jun 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di RSUP dr Hasan Sadikin Bandung. ANTARA/Ricky Prayoga
Dengarkan dgn suara Siap
3.2K pembaca

BANDUNG (kabarpublik.id) – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta seluruh pengurus RT dan RW di wilayahnya memperkuat pendataan warga, termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan, sebagai upaya mencegah tindak kriminal dan meningkatkan keamanan lingkungan.

Kebijakan tersebut disampaikan Dedi menyusul kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung yang menjadi perhatian publik.

“Setiap penghuni rumah kos dan kontrakan yang datang harus didata, difoto, dan melampirkan kartu identitas untuk dimasukkan ke dalam sistem pendataan RT dan RW. Langkah ini juga penting untuk mencegah potensi tindak kriminal maupun ancaman keamanan lainnya,” kata Dedi di Bandung, Senin (29/6).

Dedi mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menerbitkan surat edaran terkait digitalisasi pendataan warga dan penertiban administrasi penghuni rumah sewa melalui sistem berbasis lingkungan yang dikelola oleh RT dan RW.

Menurutnya, kasus yang menimpa YTR menunjukkan perlunya penguatan tata kelola lingkungan di tingkat masyarakat. Ia menilai budaya pelaporan tamu dan pendataan penduduk pendatang yang selama ini menjadi bagian dari sistem keamanan lingkungan mulai berkurang.

“Tradisi melapor dalam waktu 1×24 jam bagi pendatang saat ini sudah mulai ditinggalkan. Padahal, hal tersebut sangat penting untuk menjaga keamanan lingkungan,” ujarnya.

Selain memperkuat sistem pendataan warga, Dedi juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak, baik dalam pergaulan maupun interaksi dengan orang lain.

“Kita melihat saat ini pengawasan terhadap anak dan remaja masih perlu diperkuat, terutama dalam aktivitas sehari-hari dan pergaulan mereka,” katanya.

Terkait penanganan korban, Dedi memastikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menanggung kebutuhan pelayanan kesehatan YTR hingga proses pemulihan selesai.

“Berdasarkan perhitungan yang kami lakukan, kebutuhan penanganan korban dalam dua pekan ke depan diperkirakan mencapai Rp1 miliar. Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyiapkan anggaran tersebut sehingga keluarga tidak perlu mencari bantuan atau donasi,” ujarnya.

Selain itu, Dedi juga menyerahkan bantuan sebesar Rp250 juta kepada keluarga korban dalam bentuk tabungan sebagai dukungan terhadap proses pemulihan dan masa depan korban.

Dana tersebut sebelumnya disiapkan sebagai hadiah sayembara bagi masyarakat yang dapat membantu menemukan pelaku. Namun, setelah tersangka berhasil ditangkap, bantuan tersebut dialihkan untuk mendukung pemulihan korban.

Sementara itu, Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, mengatakan tersangka Taufik Hidayat dijerat dengan sejumlah pasal berlapis dengan ancaman hukuman mencapai belasan tahun penjara.

Menurut Rudi, status tersangka sebagai residivis juga dapat menjadi salah satu faktor pemberat dalam proses penjatuhan hukuman.

No More Posts Available.

No more pages to load.