Laporan: Rifaldy Happy (JMSI), Editor: Mahmud Marhaba
KOTA GORONTALO [KP] – Wakil Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Darmawan Duming meminta kepada massa aksi yang menolak Omnibus Law untuk tidak memaksakan kehendak orang lain.
Darmawan menegaskan, massa aksi tidak boleh memaksakan kehendak untuk meminta DPRD menolak UU Omnibus Law tersebut. Menurutnya, undang-undang melarang seseorang atau kelompok memaksakan kehendak orang lain.
“Undang-undang 1945 tidak membenarkan setiap orang untuk memaksakan kehendaknya. Tidak boleh,” tegas Darmawan saat berdialog dengan massa aksi, Senin (12/10/2020).
Darmawan menambahkan, aksi yang dilakukan oleh mahasiswa tersebut memang merupakan bagian dari demokrasi, sehingga sebagai bagian dari wakil rakyat pihaknya tetap akan meneruskan aspirasi tersebut.
“Oleh karenanya hari ini kami dari DPRD menyatakan sikap akan menerima semua aspirasi dari mahasiswa, buruh dan akan kami tindaklanjuti sesuai dengan mekanisme, proses yang ada di undang-undang,” jelasnya.#[KP]





