CEGAH COVID-19, MUI RAJA AMPAT HENTIKAN SEMENTARA SHALAT JUM’AT BERJAMAH

Laporan : Rijali (JMSI)

Editor : Mahmud Marhaba

RAJA AMPAT [KP] – Untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Raja Ampat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Raja Ampat mengeluarkan himbauan shalat Jum’at digantikan dengan shalat dzuhur. Hal tersebut di lakukan sesuai Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat No. 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi wabah COVID-19.  

Ketua majelis ulama Indonesia (MUI) Raja Ampat, Abubakar Lodji, menerangkan, shalat Jumat berjamah untuk sementara ditunda dan diganti sholat Dzuhur di rumah masing-masing.

“Kita tahu kondisi dunia saat ini sedang di landa wabah virus yang saat ini menjadi perhatian serius. Untuk menjaga dan memutus rantai penyebaran virus ini, maka langkah ini sebagai ikhtiar kita dalam mencegah penyebaran COVID di Waisai Kabupaten Raja Ampat,” jelas Abubakar, Jumat, (27/3/2020).

Penundaan sholat Jumat ini terhitung mulai tanggal 27 Maret hingga 10 April 2020.

Selain fatwa dari MUI Pusat, ada juga Surat Edaran (SE) Gubernur Papua Barat Nomor 850/601/2020 tentang pencegahan penyebaran virus disease (COVID-19) di Wilayah Provinsi Papua Barat dan SE Bupati Raja Ampat Nomor 440/091/SETDA.

Berdasarkan himbauan MUI Kabupaten Raja Ampat Nomor : 007/MAK/MUI/-RA/III/2020, maka seluruh Takmir masjid dan kaum Muslimin di Kota Waisai agar menunda sementara sholat Jumat dan menggantikan dengan sholat Dzuhur di rumah masing-masing.

Untuk sholat Fardhu 5 waktu berjalan seperti biasa dengan ketentuan masjid tidak menggunakan karpet, namun jamaah membawa sajadah masing-masing dan menjaga kebersihan masjid sebelum dan setelah sholat.

Selain itu, Takmir masjid menyiapkan pencuci tangan disetiap pintu-pintu masjid dan bagi jamaah yang mengalami gejala-gejala mirip COVID-19 diminta tidak berjamaah di masjid dan segera melaporkan pada tim satgas COVID-19 Raja Ampat.#[KP]

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar