BAWASLU PROVINSI LAKUKAN RAKOR DALAM MENYAMAKAN PERSEPSI PENANGANAN PELANGGARAN PEMILU OLEH GAKKUMDU

KONTROL, POLITIK276 Dilihat

Laporan : Febri Eko
Editor : Mahmud Marhaba

 

GORONTALO (KP) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Koordinasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi dan Kabupaten/Kota pada Pemilihan 2019, bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi, Sabtu (15/09/2018).

Sentra Gakkumdu merupakan wadah bersama dari 3 unsur, yaitu pengawas pemilu, kepolisian, dan kejaksaan untuk menangani tindak pidana Pemilu. Dalam pemilihan Sentra Gakkumdu bertugas untuk mengolah laporan masyarakat yang mengandung Tindak Pidana Pemilu. Fungsi sentra Gakkumdu yang utama sendiri yaitu melakukan gelar perkara untuk menemukan unsur-unsur tindak pidana Pemilu dan bukti-bukti yang harus dikumpulkan. Selain itu fungsi sentra Gakkumdu untuk membantu pengawas Pemilu dalam membuat kajian tindak pidana Pemilu.

Ketua Bawaslu Povinsi Gorontalo Djahrudin Umar mengatakan, Rakor tersebut untuk bertujuan menyamakan persepsi terkait dengan pola penanganan tindak pelaksanaan Pilkada serentak mendatang.

“Dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017, ada 78 pasal tindak pidana, penafsiranya dan pemaknaanya harus kita samakan, sebab kalau tidak maka pola penangananya tentu tidak akan sama, sehingga itu rapat koordinasi ini diperlukan agar nantinya dalam penerimaan kasus atau menindaklanjuti sebuah temuan atau pelanggaran maka polanya sama,” ucap Djahrudin Umar.

Dia juga menjelaskan, dalam ketentuan undang-undang Pemilu tidak boleh orang dalam berkegiatan kampanye saling mengadudomba, menjelek-jelekan dan menghasut orang lain.

Sehingga, menurutnya, perlu adanya pengawasan dari Gakkumdu dalam membantu terlaksananya demokrasi yang jujur dan adil.

“Tentunya kita akan libatkan seluruh anggota Gakkumdu (Polri, Kejaksaan dan Bawaslu) dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti pelanggaran dalam kampanye atau yang lainnya,” ujarnya.

Dia menegaskan, apabila pada tahapan ditemukan adanya pelanggaran, maka Gakkumdu langsung akan memprosesnya.

Dia mengharapkan, pada Pilkada serentak mendatang, dapat terlaksana dengan baik, jujur dan adil, tanpa kecurangan.

“Kita mengharapkan pelaksanaannya dapat terlaksana dengan baik, apabila terjadi pelanggaran maka akan kita proses. Kalau dia masuk dalam pelanggaran pidana maka itu ranahnya Kejaksaan dan Kepolisian yang akan menanganinya,” jelasnya.

Ditempat sama, AKBP Sahrul S.H selaku Koordinator Sentra Gakumdu Provinsi Gorontalo, menilai dalam pelaksanaan Pilkada apabila di temukan dugaan pelanggaran yang di temukan oleh Pengawas maka mekanismenya berhak untuk melaporkan Ke Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

“Apabila ditemukan oleh Pengawas ada dugaan maka mekanismenya dia harus melaporkan ke Bawaslu, apa itu ke Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi nantinya akan melakukan pengkajian terhadap laporan apakah itu memenuhi unsur pidana ataukah hanya berupa pelanggaran administrasi,” kata Sahrul.

Menurut dia, apabila ditemukan tindak Pidana maka akan di proses oleh penyidik Gakkumdu dan akan diteruskan ke Kejaksaan dan Pengadilan.

“Namun jika kuat dugaan tindak pidana maka akan di teruskan ke penyidik Gakkumdu untuk dilakukannya proses penyidikan kemudian akan di teruskan ke Kejaksaan dan Pengadilan,” tutupnya.#(KP)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar