Laporan : Ahmad R. Idin (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba
HALUT [KP] – Penetapan Pemerintah pusat pada tahun 2020 Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk para pekerja naik menjadi 8,5 % melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019, 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019 dan diikuti oleh penetapan pemerintah provinsi Maluku Utara Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Malut, pada 1 November 2019 dengan Nomor 494/KPTS/MU/2019 yang berlaku pada 1 Januari hingga 31 Desember 2020, Kamis (30/04/2020)
Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara pada tahun 2020 sebesar Rp 2.721.530 yakni naik 8,51 % dari tahun sebelumnya, yaitu Rp 2.508.591. Sayangnya, masih banyak perusahan yang belum mengikuti stadar pembayaran sesuai UMP.
Salah satu yang diduga tidak menggunakan standar pembayaran UMP yakni PT. Top Tobelo Togoli. Hal ini dibutikan dengan keterangan yang disampaikan karyawan di tempat usaha tersebut.
Seorang pekerja dari PT.Top Tobelo Togoli, Fendi, menjelaskan bahwa gaji pokok dari para pekerja di PT. Top Tobelo Togoli hanya sebesar Rp. 800.000 sedangkan lembur dihitung hanya sebesar Rp. 10.000 per 1 jam.
“Kemarin saya tarima itu samua Rp. 1. 500.000 itu saya karja lembur full,” ujarnya kepada wartawan kabarpublik.id Biro Halmahera Utara.
Ketua bidang Perselisihan Hubungan Industrial dan Jamsostek (Kabid PHI) Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi ( Disnakertrans) kabupaten Halmahera Utara (Halut), Ayub Taju, menjelaskan kepada wartawan kabarpublik.id, bahwa upah minimum Kabupaten (UMK) Halmahera Utara tahun 2020 Masih mengikuti upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara.
“Hal ini dikarenakan Hasil rapat bersama DPRD tentang Pengupahan Kabupaten Halmahera Utara dan hasilnya sudah kirim ke Gubernur Untuk penetapan SK Gubernur, namun sampai hari ini SK tersebut belum ada, karena kondisi Covid 19 yang lagi marak ini,” jelas Ayub Taju kepada kabarpublik.id.
“Dalam gaji bulanan ada gaji pokok dan tunjangan, Rp. 1. 500.000 jauh sekali dari Standarirasi UMP,” tandas Ayub Taju keheranan.
Ayub juga menjelaskan bahwa suatu perusahan juga bisa mengajukan permohonan ke Gubernur untuk penangguhan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan jika suatu perusahan tak mampu membayar upah buru berdasarkan UMP karena perusahan tersebut belum menerimah hasil produksinya.
PT. Top Tobelo Togoli sendiri merupakan sebuah perusahan yang sudah beroperasi 10 tahun di daerah ini. Diterima informasi dari Nakertrans terungkap jika kontrak perusahan belum dimasukan ke Dinas Ketenagakerjaan dan imigrasi.
“Dia punya data-data karyawan juga harus masuk pada kita, sementara kontrak kerja adalah perjanjian antara dua belah pihak, dalam hal ini pihak perusahan dan juga pihak karyawan dalam kontrak kerja disitu dimuat hak dan kewajiban masing-masing pihak, apa hak dan kewajiban karyawan dan apa hak dan kewajiban perusahan. Jadi dia diatur dan diikat dalam perjanjian kerja bersama (PKB),” tegasnya.
Upah yang sedikit juga dibenarkan oleh Titin Sudarpo pekerja dari Top Tobelo Togoli yang berhenti pada bulan Maret kemarin, padahal dirinya sudah bekerja selama 3 bulan.
“Gaji yang saya terimah 1 juta lebih, itu sudah dengan tunjangan lembur,” katanya.
Guna memastikan kebenaran informasi yang diterima oleh redaksi, wartawan Biro Halmahera Utara mencoba untuk meminta keterangan ke pihak perusahaan. Diterima informasi jika pegawai yang ditugaskan untuk mengawasi perusahan tersebut adalah Yeni Kusuma. Wartawan sudah menghubungi Yeni di nomor 0813-3378-XXXX namun tidak diresponinya. Bahkan telah melayangkan pertanyaan sebagai bentuk klarifikasi melalui nomor WhatsApp namun hingga berita ini diterbitkan pihak Yeni belum memberikan jawaban apapun terkait persoalan diatas.
Kami akan berusaha menghubungi kembali Yeni Kusuma dengan meminta keterangan yang sama atas persoalan ini guna menjawab keluhan dan tudingan berbagai pihak atas penerapan UMP yang tidak memenuhi standar pembayaran. Kabarpublik.id akan merelease kembali pernyataan pihak perusahan dalam tulisan berbeda sebagai bentuk hak jawab dari perusahan.#[KP].
Komentar