Breaking News
Live Update Berita Terkini

Baleg DPR Serap Aspirasi di Papua untuk Sempurnakan RUU Masyarakat Adat

Jumat, 7 Agu 2026
Editor: Eky
Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan, saat kunjungan kerja ke Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (7/8/2026). Foto: Ubaid/Karisma
Dengarkan dgn suara Siap
987 pembaca

JAYAPURA (kabarpublik.id) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus mengedepankan partisipasi publik dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat. Melalui kunjungan kerja ke Jayapura, Papua, Baleg menyerap berbagai masukan dari masyarakat adat, akademisi, pemerintah daerah, dan tokoh adat sebagai bagian dari penyempurnaan substansi regulasi tersebut.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan aspirasi yang dihimpun dari Papua menjadi masukan penting untuk memastikan RUU Masyarakat Adat mampu mengakomodasi kebutuhan dan karakteristik masyarakat adat di berbagai daerah Indonesia.

“Masukan dari masyarakat adat Papua sangat berharga. Setiap suku memiliki karakteristik dan kebutuhan yang berbeda. Karena itu, seluruh aspirasi yang kami terima akan menjadi bahan penting dalam penyusunan undang-undang ini,” kata Sturman dalam kunjungan kerja Baleg di Jayapura, Jumat (7/8/2026).

Menurutnya, penyusunan RUU Masyarakat Adat dilakukan secara bertahap, mulai dari penyusunan naskah akademik, perumusan draf RUU, hingga konsultasi publik di berbagai wilayah. Langkah tersebut dilakukan agar tidak ada komunitas adat yang terabaikan dalam proses legislasi.

Sturman menegaskan Baleg berkomitmen mendengar aspirasi masyarakat adat dari seluruh penjuru Indonesia, mulai dari wilayah barat hingga timur, guna menghasilkan regulasi yang benar-benar representatif.

“Kami ingin memastikan seluruh masyarakat adat memiliki ruang untuk menyampaikan pandangan dan kebutuhannya. Proses ini membutuhkan waktu karena kami ingin undang-undang yang lahir benar-benar berasal dari aspirasi masyarakat adat,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, proses penyerapan aspirasi telah berlangsung selama dua hingga tiga bulan dan ditargetkan rampung pada akhir 2026.

Dalam forum tersebut, akademisi Universitas Cenderawasih menekankan pentingnya RUU Masyarakat Adat berlandaskan amanat Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 yang mengatur pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat.

Selain itu, masyarakat adat dinilai harus ditempatkan sebagai subjek hukum sekaligus subjek pembangunan, bukan sekadar objek kebijakan. Pengakuan terhadap masyarakat adat juga perlu dilakukan melalui proses yang objektif, partisipatif, dan transparan, mulai dari tahap identifikasi, verifikasi, validasi hingga penetapan oleh kepala daerah agar memberikan kepastian hukum atas hak-hak tradisional mereka.

Sturman menambahkan, Baleg masih akan melanjutkan kunjungan ke sejumlah daerah lainnya untuk menghimpun masukan dari berbagai komunitas adat di Indonesia.

“Kami ingin RUU Masyarakat Adat ini lahir dari kebutuhan nyata masyarakat. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan dapat memberikan perlindungan hukum sekaligus mendorong pemberdayaan masyarakat adat secara berkelanjutan,” tuturnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.