JAKARTA (kabarpublik.id) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerbitkan 124 ribu surat keputusan (SK) sertifikat rumah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari target 1 juta sertifikat yang dicanangkan pada 2026.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan program sertifikasi gratis tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum kepemilikan rumah bagi masyarakat yang memenuhi kriteria MBR.
“Tahun ini kami menganggarkan penerbitan satu juta sertifikat gratis untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Nusron Wahid di Jakarta, Senin (3/8/2026).
Menurut Nusron, dari total 124 ribu SK yang telah diterbitkan, sebanyak 83 ribu sertifikat sudah berstatus buku tanah. Capaian tersebut diraih dalam kurun waktu sekitar satu bulan pelaksanaan program.
Ia menargetkan jumlah sertifikat yang diterbitkan terus meningkat. Dalam satu pekan ke depan, ATR/BPN menargetkan sedikitnya 130 ribu rumah MBR telah tersertifikasi.
Berdasarkan data sementara, terdapat sekitar 8 juta hingga 11 juta rumah milik masyarakat berpenghasilan rendah yang belum memiliki sertifikat. Namun, data tersebut masih akan diverifikasi lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
“Masih ada jutaan rumah masyarakat berpenghasilan rendah yang belum bersertifikat. Data tersebut akan terus kami perbarui dan verifikasi sesuai regulasi,” ujarnya.
Nusron menjelaskan, kategori masyarakat berpenghasilan rendah mencakup warga yang telah menikah dengan penghasilan maksimal Rp14 juta per bulan. Sementara untuk warga yang belum menikah atau belum berkeluarga, batas penghasilannya maksimal Rp8 juta per bulan.
Masyarakat yang memenuhi kriteria tersebut berhak mengikuti program sertifikasi rumah gratis yang disediakan pemerintah.
Ia menegaskan program sertifikasi rumah bagi MBR berbeda dengan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Jika PTSL dilakukan berdasarkan wilayah dan mencakup seluruh jenis bidang tanah, maka program ini secara khusus menyasar rumah milik masyarakat berpenghasilan rendah.
“Program ini fokus pada sertifikasi rumah MBR, berbeda dengan PTSL yang mencakup seluruh bidang tanah dalam satu kawasan, termasuk lahan pertanian, perkebunan, rumah, hingga tempat ibadah,” jelas Nusron.
Melalui program tersebut, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan rumah serta terlindungi dari potensi sengketa pertanahan di masa mendatang.







