Menurut dokumen Departemen Keamanan Dalam Negeri AS dan wawancara dengan pengacara imigrasi dalam laporan itu, lebih dari 24 orang ditahan dari berbagai negara itu berada dalam “zona abu-abu” hukum AS.
Mereka yang ditahan otoritas AS itu sebenarnya telah mengajukan permohonan perpanjangan visa atau memperoleh kartu hijau, serta secara resmi diizinkan untuk bekerja di AS.
Sebelumnya, para migran yang sedang menunggu proses administrasi imigrasi dan tidak pernah melakukan tindak pidana hampir tidak pernah ditahan di bandara-bandara AS.
Menurut surat kabar tersebut, penahanan itu merupakan hasil dari perluasan kerja sama antara Badan Keamanan Transportasi (TSA) dan Badan Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) AS.
Dalam kerangka kerja sama itu, informasi penumpang yang disediakan oleh maskapai penerbangan secara otomatis disesuaikan dengan basis data imigrasi di AS.
Sumber: Sputnik/RIA Novosti (ant)





