JAKARTA (kabarpublik.id) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama PT Telkom Indonesia resmi membentuk Satgas Akselerasi Legalisasi dan Penyelesaian Kasus Aset Tanah Telkom 2026.
Pembentukan satgas ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama yang disaksikan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan dan Direktur Utama Telkom Indonesia Dian Siswarini di Gedung Telkom Hub, Jakarta, Jumat (20/2/2026).
“Aset negara penting untuk kita amankan karena berkaitan dengan tata kelola. Kehadiran Satgas ini diharapkan membantu Telkom mewujudkan pengelolaan pertanahan yang lebih baik,” ujar Ossy.
Fokus Sertifikasi dan Penyelesaian Sengketa
Dari pihak ATR/BPN, penandatanganan dilakukan oleh Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi serta Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Iljas Tedjo Prijono. Sementara Telkom diwakili Direktur Legal & Compliance Andy Kelana dan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Arthur Angelo.
Satgas memiliki ruang lingkup kerja percepatan sertifikasi tanah Telkom, mulai dari penerbitan sertipikat baru, pembaruan, perpanjangan, hingga peningkatan hak atas tanah. Selain itu, satgas juga menangani penyelesaian sengketa aset tanah Telkom.
Satgas berlaku sejak 20 Februari 2026 hingga 19 Februari 2027.
Koordinasi Terpadu dan Target Satu Tahun
Ossy menyebut pembentukan satgas akan membuat koordinasi lebih sistematis dibandingkan sebelumnya, ketika setiap regional Telkom mengurus secara terpisah ke kantor pertanahan daerah.
“Sekarang lebih terintegrasi, sasaran jelas. Harapannya seluruh aset Telkom dapat tersertipikatkan, dan yang bermasalah di luar ranah pengadilan bisa kita selamatkan,” jelasnya.
Dian Siswarini menyampaikan apresiasi kepada ATR/BPN atas dukungan tersebut. Ia berharap satgas mampu menghadirkan terobosan inovatif dalam perlindungan aset perusahaan.
“Melalui Satgas ini semoga target tercapai dan kita bisa bertindak tegas dalam melindungi aset,” kata Dian.





