Laporan: Jarber SMSI (Muslim, Rezky & Ruslin)
Editor: Mahmud Marhaba
BOLMONG [KP] – Sedikitnya, 14 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dari 29 yang melakukan tindak lanjut temuan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong, beberapa diantaranya sudah mencapai pengembalian 100 persen.
Menurut Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Rio Lombone, pengembalian TGR tersebut sudah mulai menunjukkan trend positif. Pasalnya, berdasarkan rekapitulasi tindak lanjut temuan BPK RI atas pencatatan dan penataan aset tetap tahun 2018 hingga Senin (14/10/2019), mencapai Rp 66.654.619.541,60 dari jumlah nilai total temuan Rp 489.794.664.012,60.
“Iya, hingga hari ini sudah 14 SKPD yang capai 100 persen dari 29 SKPD yang memiliki TGR,” kata Rio saat bersua dengan sejumlah awak media, Senin (14/10/2019) siang tadi.
Lanjut ia menuturkan, progres itu nantinya terus akan berubah seiring dengan upaya yang dilakukan sejumlah SKPD sesuai batas waktu yang diberikan hingga 31 Oktober ini.
“Saat ini, sisa dalam proses penelusuran senilai Rp 66.654.619.541,60 yang tersebar di sejumlah Dinas, Badan dan Puskesmas. Selain 14 SKPD yang sudah mencapai 100 persen, ada beberapa juga yang telah mencapai di atas 90 persen,” jelas Rio.
Dilain kesempatan, Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow rupanya tidak main-main menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI atas LKPD tahun anggaran 2018. Apalagi terkait persoalan aset, para pejabat diberikan tenggat waktu hanya sampai 31 Oktober 2019 untuk menuntaskannya. Jika tidak, maka siap-siap kehilangan jabatan atau nonjob.
“Tidak hanya sekadar turun jabatan. Tapi saya non-jobkan,” tegas Bupati belum lama ini.
Komitmen penyelesaian hasil temuan BPK tersebut juga tertuang dalam dokumen pakta integritas yang ditandatangani para pejabat Pemkab Bolmong dihadapan Bupati. Diketahui, ada delapan poin penting yang disepakati bersama dihadapan Bupati.
Pada poin Pertama, para pejabat bersedia menyelesaikan permasalahan aset daerah yang berhubungan dengan unit kerja masing-masing paling lambat 31 Oktober 2019.
Kedua, akan melaksanakan tidaklanjut berdasarkan rekomendasi BPK RI terhadap semua temuan atas laporan keuangan Pemkab Bolmong tahun 2019, baik tindaklanjut administrasi maupun tindaklanjut berupa pegembalian kerugian daerah paling lambat 31 Oktober 2019.
Dan yang paling menarik, pada poin Kedepalan, para pejabat bersepakat, apabila tidak menjalankan sebagaimana yang tertuang tersebut dalam poin diatas, maka siap dan bersedia diberhentikan dari jabatan.
Berikut capaian progres penanganan dan pencatatan aset Pemkab Bolmong :
1.Dinas PU dan Penataan Ruang (93%)
2. Dinas Pendidikan ( 81%)
3. Dinas Kesehatan ( 62%)
4. Sekretariat Daerah (86%)
5. Badan Penanggulangan Bencana (76%)
6.Dinas Pertanian (77%)
7. RSUD Datoe Binangkang (98%)
8.Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (100%)
9.Dinas Perhubungan (100%)
10.Dinas Perikanan dan Kelautan (100%)
11.Dinas Perdagangan dan ESDM (78%)
12.Sekretariat DPRD (100%)
13.Dinas Perkebunan (100%)
14.Dinas PP dan KB (100%)
15.Bappeda (100%)
16.Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (100%)
17. Dinas Lingkungan Hidup (100%)
18. Kecamatan Bolaang ( -)
19. Dinas Kependudukan dan Capil (100%)
20. Dinas Sosial (80%)
21. Puskesmas Inobonto ( -) Melengkapi dokumen
22. Puskesmas Lolak (- ) Melengkapi dokumen
23. Puskesmas Pusian (-) Melengkapi dokumen
24. Puskesmas Tanoyan (-) Melengkapi dokumen
25. Pusk. Tungoi (20%) Melengkapi dokumen
26. BKPP (100%)
27. Badan Keuangan Daerah ( 100%)
28. Dinas Satuan Pol PP(100%)
29. Dinas Pemuda dan Olahraga (100%)
Jumlah Nilai Total Temuan Rp. 489.794.664.012,60
Jumlah Total Tindaklanjut Rp. 423.140.044.471,00
Data tersebut diperoleh media ini melalui BKD Bolmong.#[KP]
Komentar