Breaking News
Live Update Berita Terkini

35 WN India Didakwa Operasikan Judi daring di Bali

Senin, 29 Jun 2026
Editor: Jamalul Insan
Sebanyak 35 orang warga negara asing asal India mengikuti persidangan kasus judi online dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (29/6/2026). ANTARA
Dengarkan dgn suara Siap
3.1K pembaca
DENPASAR  (Kabarpublik.id) – Sebanyak 35 warga negara (WN) India didakwa mengoperasikan perusahaan judi daring berskala internasional yang beroperasi dari dua vila di Kabupaten Badung dan Tabanan, Bali.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung Ni Made N. Lumisensi membacakan dakwaan tersebut dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

“Para terdakwa diduga secara bersama-sama menawarkan kesempatan bermain judi daring kepada masyarakat dan menjadikannya sebagai mata pencaharian,” katanya.

Praktik perjudian tersebut terungkap setelah Direktorat Reserse Siber Polda Bali melakukan patroli siber pada awal Februari 2026 dan menemukan akun Instagram @ekdant_book yang mempromosikan situs judi daring menggunakan nomor kontak India.

Hasil penelusuran mengarah ke sebuah vila di Jalan Subak Daksina Nomor 1, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

“Dari lokasi tersebut, polisi mendapati aktivitas pengelolaan sejumlah situs perjudian daring yang menyasar masyarakat umum,” kata jaksa.

Pada 3 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 Wita, penyidik menggeledah vila tersebut dan mengamankan 17 WN India.

Berdasarkan hasil penyidikan, para terdakwa memiliki pembagian tugas sebagai operator deposit, operator penarikan dana (withdraw), hingga administrator yang mempromosikan situs perjudian melalui media sosial.

Jaksa menyebut terdakwa Piyush Sharma berperan sebagai koordinator operasional yang mengatur kebutuhan perusahaan, mulai dari penyediaan komputer jinjing, telepon seluler, jaringan internet, hingga pembagian tugas kepada para operator.

“Dari hasil penggeledahan diketahui para terdakwa bekerja mengelola website perjudian elektronik dengan tugas berbeda-beda, ada yang bertugas sebagai operator deposit, operator withdraw dan ada pula yang mempromosikan permainan judi daring kepada masyarakat umum,” ujar jaksa.

Pengembangan penyidikan kemudian mengarah ke lokasi kedua di sebuah vila di Jalan Raya Munggu Nomor 75, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

Di lokasi tersebut, polisi kembali mengamankan 18 WN India yang diduga menjalankan aktivitas serupa sebagai operator deposit maupun penarikan dana menggunakan komputer dan telepon seluler.

Dalam dakwaan disebutkan perusahaan tersebut mengoperasikan sedikitnya tujuh situs perjudian daring yang seluruh transaksinya menggunakan mata uang rupee India.

Pemain diwajibkan menyetor dana minimal 100 rupee India atau sekitar Rp18.751 dan maksimal 50.000 rupee India atau sekitar Rp937.945. Saldo kemudian dikonversi menjadi koin yang digunakan sebagai modal taruhan.

“Satu coin setara satu rupee. Coin tersebut kemudian digunakan untuk memasang taruhan pada berbagai permainan yang tersedia,” kata jaksa.

Permainan yang ditawarkan meliputi taruhan sepak bola, kriket, balap kuda, kasino langsung, poker, three card, dan mesin slot.

Jaksa juga mengungkapkan jaringan perjudian tersebut berpusat di Dubai. Para terdakwa direkrut perusahaan induk di negara tersebut dan ditempatkan di Bali untuk mengoperasikan layanan perjudian daring.

Sebagai imbalan, para terdakwa menerima gaji antara Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan, bergantung pada tugas masing-masing. Gaji tersebut ditransfer langsung dari kantor pusat perusahaan ke rekening para terdakwa.

Menurut jaksa, para terdakwa mengaku bersedia bekerja sebagai operator karena sebelumnya tidak memiliki pekerjaan tetap di negara asalnya. Namun, mereka tidak memiliki izin dari pemerintah Indonesia untuk menawarkan maupun mengelola kegiatan perjudian.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebagai dakwaan alternatif, JPU juga menjerat para terdakwa dengan Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam persidangan, majelis hakim memeriksa identitas seluruh terdakwa sebelum sidang dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan. Para terdakwa dikawal aparat kepolisian dan TNI dari Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan menuju Pengadilan Negeri Denpasar dan kembali ke lapas setelah persidangan selesai. (ant)

No More Posts Available.

No more pages to load.