Breaking News
Live Update Berita Terkini

31 Lokasi Diduga Sarang Narkoba Dihancurkan Polda Sumut

Jumat, 22 Mei 2026
Personel polisi membakar tempat yang diduga peredaran narkoba di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. ANTARA/HO-Bidang Humas Polda Sumatera Utara.
Dengarkan dgn suara Siap
4.5K pembaca

MEDAN  (Kabarpublik.id) – Polda Sumatera Utara bersama jajaran polres menghancurkan 31 lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran dan penyalahgunaan narkoba di sejumlah wilayah di provinsi tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan, di Medan, Jumat, mengatakan langkah itu dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Penghancuran itu sebagai langkah tegas terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas penyalahgunaan narkoba,” kata Ferry.

Ia mengatakan lokasi yang dihancurkan berupa barak dan gubuk yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.

Lokasi tersebut berada di sejumlah wilayah hukum, antara lain Polres Labuhanbatu, Polres Langkat, dan Polrestabes Medan.

Menurut Ferry, pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan dengan menangkap pelaku, tetapi juga menutup ruang yang diduga menjadi pusat aktivitas peredaran.

“Karena itu, penggerebekan sarang narkoba terus dilakukan secara masif untuk memutus mata rantai peredarannya,” ujarnya.

Ia menambahkan banyak lokasi yang selama ini diduga menjadi tempat berkumpul dan aktivitas peredaran narkoba turut menjadi sasaran petugas.

Polda Sumut mencatat selama 13-21 Mei 2026 aparat melaksanakan 97 kegiatan penggerebekan sarang narkoba, mengungkap 52 kasus, dan mengamankan 76 tersangka.

Dari penindakan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 106,01 gram sabu-sabu, 2.256,25 gram ganja, dan 78 butir ekstasi.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” tuturnya. (ant)

No More Posts Available.

No more pages to load.