TANGERANG (kabarpublik.id) – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) menyatakan berhasil menarik minat investor untuk mengelola sejumlah blok minyak dan gas bumi (migas) terminasi di Aceh. Saat ini terdapat empat blok yang telah diminati pelaku usaha dan bersiap memasuki tahap joint study.
Kepala Badan Pengelola Migas Aceh, Nasri Djalal, mengatakan pencapaian tersebut menjadi langkah penting dalam pengembangan sektor migas Aceh.
“Pencapaian penting lainnya adalah BPMA berhasil menarik minat investor terhadap seluruh blok terminasi yang ada di Aceh tahun ini,” kata Nasri dalam ajang IPA Convex 2026 di ICE BSD, Tangerang, Kamis (21/5/26).
Salah satu blok yang diminati investor adalah Blok Andaman I yang sebelumnya dilepas oleh Repsol. Blok tersebut kini diminati konsorsium asal Jepang, yakni Japan Petroleum Exploration dan Japan Oil, Gas and Metals National Corporation.
Selain itu, Blok Lhokseumawe eks terminasi Zaratex diminati oleh PT Energi Hijau Biru bersama Barakah Petroleum Malaysia.
Sementara South Block A diminati oleh badan usaha milik daerah Aceh, PT Pembangunan Aceh. Adapun Blok Meuseuraya saat ini tengah memasuki tahap joint study oleh PT Putra Indo Manunggal.
Nasri menjelaskan sebagian besar blok masih berada pada tahap joint study karena merupakan blok eksplorasi terminasi. Namun, BPMA menargetkan dua blok dapat masuk tahap kontrak Production Sharing Contract (PSC) pada tahun ini, sedangkan dua blok lainnya ditargetkan menyusul pada awal 2027.
“Untuk JAPEX dan JOGMEC misalnya, proses joint study sudah dimulai sejak Maret lalu dan ditargetkan selesai sekitar November,” ujarnya.
Menurut Nasri, Blok Lhokseumawe menjadi blok yang paling siap memasuki tahap kontrak PSC karena sebelumnya hampir mencapai tahap Plan of Development (PoD).
“Ketika terminasi dilakukan pada 2024, blok tersebut sudah berada pada tahap PoD sehingga tinggal pembuktian cadangan melalui pengeboran lanjutan. Potensinya diperkirakan mencapai sekitar 900 BCF gas,” katanya.
BPMA juga mendorong revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh agar kewenangan lembaga tersebut dapat diperluas hingga 200 mil laut.
“Jika revisi tersebut disahkan, maka kewenangan BPMA nantinya dapat mencapai hingga 200 mil laut,” ujar Nasri.
Ia optimistis kolaborasi BPMA bersama SKK Migas akan memperkuat posisi Aceh sebagai salah satu wilayah prospektif gas bumi nasional, terutama dengan potensi temuan offshore di kawasan Andaman yang diproyeksikan mulai berproduksi pada 2028 hingga 2029.





