MOSCOW (Kabarpublik.id) – Pengadilan Banding Paris menyatakan Airbus dan Air France bersalah atas kecelakaan pesawat Airbus A330 rute Rio de Janeiro–Paris yang jatuh di Samudra Atlantik pada 2009, lapor media Prancis.
Pada November 2025, kejaksaan Prancis merekomendasikan kedua perusahaan bertanggung jawab atas tuduhan pembunuhan tidak disengaja.
Meski sempat dibebaskan oleh pengadilan tingkat pertama pada 2023, keduanya telah mengakui tanggung jawab perdata.
Pengadilan Banding menilai Airbus dan Air France lalai melaporkan kerusakan teknis secara tepat waktu serta gagal memenuhi standar pelatihan pilot dalam menghadapi situasi darurat.
Keduanya dijatuhi denda maksimum sesuai hukum Prancis, yakni masing-masing 225.000 euro (sekitar Rp3,87 miliar), menurut siaran BFMTV.
Hasil analisis kotak hitam menunjukkan kecelakaan dipicu oleh pembekuan tabung pitot di ketinggian tinggi dalam kondisi cuaca buruk.
Gangguan tersebut menyebabkan autopilot terlepas, memunculkan serangkaian peringatan, dan membuat pilot kehilangan kendali. Pesawat jatuh ke laut empat menit 23 detik kemudian.
Airbus menyatakan akan mengajukan kasasi untuk meninjau aspek hukum kasus tersebut.
Air France berargumen putusan itu bertentangan dengan rekomendasi jaksa, vonis bebas 2023, serta keputusan 2019 yang sempat menolak perkara.
Pesawat Airbus A330 dengan nomor penerbangan AF447 jatuh di Lautan Atlantik pada 1 Juni 2009, menewaskan seluruh 228 orang di dalamnya, termasuk 72 warga Prancis, 59 warga Brasil, dan satu warga Rusia. Bangkai pesawat baru ditemukan dua tahun kemudian di kedalaman 3.900 meter.
sumber: Sputnik/RIA Novosti (ant)





