Breaking News
Live Update Berita Terkini

Waspada! Penipu Gunakan AI Catut Nama Kajati Sulsel

Minggu, 8 Feb 2026
Editor: Eky
Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Makassar. Kejati Sulsel mengeluarkan peringatan resmi terkait maraknya penipuan bermodus AI yang mencatut nama Kepala Kejati Sulsel melalui WhatsApp, Minggu (8/2/2026).(Sumber: kejaksaan.go.id)
Dengarkan dgn suara Siap
41.1K pembaca

MAKASSAR (kabarpublik.id) – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengeluarkan peringatan resmi menyusul maraknya upaya penipuan yang mencatut nama Kepala Kejati Sulsel, Dr Didik Farkhan Alisyahdi, melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. Modus penipuan tersebut terdeteksi memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk meyakinkan calon korban.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi mengimbau masyarakat, instansi pemerintah, hingga pihak swasta agar meningkatkan kewaspadaan dan tidak menanggapi pesan mencurigakan yang mengatasnamakan pejabat Kejati Sulsel.

“Kami mengimbau seluruh pihak agar tidak menanggapi, tidak membalas, dan tidak melakukan komunikasi apa pun apabila dihubungi oleh nomor tidak dikenal yang mengaku sebagai pejabat atau pegawai Kejati Sulsel, khususnya yang mencatut nama Bapak Kajati,” ujar Soetarmi di Makassar, Minggu (8/2/2026).

Soetarmi menegaskan, Kejati Sulsel memiliki prosedur komunikasi resmi yang baku dan tidak pernah menyampaikan informasi kedinasan melalui nomor pribadi atau WhatsApp yang tidak terverifikasi.

“Tidak ada permintaan data sensitif maupun bentuk permintaan lainnya yang disampaikan melalui nomor pribadi atau WhatsApp yang tidak terverifikasi,” tegasnya.

Sebagai langkah pencegahan, Kejati Sulsel mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan data pribadi, mengabaikan instruksi dari pihak yang mengaku pejabat Kejati, memblokir nomor mencurigakan, serta melaporkan kejadian tersebut melalui kanal pengaduan resmi Kejati Sulsel agar dapat ditindaklanjuti.

Kejati Sulsel menegaskan komitmennya menjaga integritas institusi serta melindungi masyarakat dari praktik penipuan yang memanfaatkan nama pejabat negara untuk kepentingan pribadi.

No More Posts Available.

No more pages to load.