Laporan : Nurman Ismail (JMSI)
Editor : Mahmud Marhaba
BOALEMO [KP] – Dalam mengantipasi penularan Covid 19, Wakil Bupati Boalemo, Anas Yusuf melakukan pembinaan terhadap seluruh aparat desa se kecamatan Paguyaman Pantai, dengan lebih memfokuskan penyampaianya terhadap regulasi edaran yang telah diterbitkan pemerintah, baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi serta regulasi edaran yang di terbitkan pemerintah kabupaten Boalemo.
Menurut Anas Yusuf, hal ini dilakukan agar seluruh regulasi yang telah diterbitakan bisa dipastikan benar-benar dipahami secara utuh oleh Camat, Aparat Desa serta seluruh lapisan masyarakat Paguyaman Pantai.
Dalam kegiatan itu Wabup Anas Yusuf dengan tegas melarang agar masyarakat Paguyaman Pantai jangan ada yang berani membuat kegiatan yang bisa mendatangkan orang banyak.
“Jangan ada yang membuat resepsi, atau berkumpul, apalagi lebih dari sepuluh orang, Polisi tidak main-main, karena ini maklumat langsung dari Kapolri dan bagi siapa yang melanggar akan di denda. Dari pada di denda lebih baik jangan berkumpul atau tunda dulu pestanya,” ujar Wabup Anas Yusuf sat berada Paguyaman Pantai, Kamis (02/04/2020).
Disamping itu Wabup Anas Yusuf menyentil terhadap kentalnya kebiasaan masyarakat dalam etika pergaulan berjabatangan. Dirinya menghimbau kiranya kebiasaan berjabatangan untuk sementara waktu jangan dulu dilakukun, hal ini menurutnya larangan untuk tidak berjabat tangan bukan berarti bahwa sudah ada seseorang yang terkena virus melainkan lebih pada upaya ihktiar.
“Jadi kebiasaan seperti itu jangan dulu dilakukan. Alhamdulillah begitu sampai disini kita tidak berjabatangan, namun sudah tersedia tempat cuci tangan. Pokoknya begitu datang kita cuci tangan, begitu keluar kita cuci tangan lagi karena hari ini kita tidak tahu dimana virus itu,” ungkap Wabup.
Di samping itu Wabup Anas Yusuf menyampaikan lebih khusus tentang shalat berjamaah. Dikatakannya bahwa untuk shalat berjamaah pemerintah daerah masih menyerahkan kepada MUI, namun pemerintah daerah telah mengeluarkan edaran bahwa untuk shalat Jum’at diganti dengan shalat Zduhur di rumah akan tetapi untuk edaran Pemda provinsi namanya shalat berjamaah dilaksanakan di rumah, tindakan ini dilakukan lebih pada upaya ihktiar.#[KP]
Komentar