Laporan : M. Imam Machfudi Noor (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba
CIANJUR [KP] — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur Polda Jabar berhasil mengungkap pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang terduga pelaku.
Empat orang pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial CS alias BC, (28 tahun), RS alias B (20 tahun), DY alias A (60 tahun) serta DS alias E (50 tahun) yang merupakan penadah.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. Saptono Erlangga mengatakan para tersangka ditangkap pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2020 sekitar pukul 20.30 WIB di Kampung Bobojong RT. 02/03 Desa Cipatat Kec. Cipatat Kab. Bandung Barat.
Dari para tersangka berhasil diamankan Barang Bukti 18 (delapan belas) kendaraan bermotor (Ranmor) berupa 15 (lima belas) unit kendaraan roda dua, 3 (tiga) unit kendaraan roda empat, 5 (lima) buah mata astag, 2 (dua) buah astag dan 1 (satu) buah soket mobil.
“Ke empat pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ucap Kabid Humas Polda Jabar, Jum’at (5/6/2020). #*[KP]





