Laporan : Rijali (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba
RAJA AMPAT [KP] – Pelaku kasus pengrusakan bangunan Tugu Selamat Datang di jalan 30 Kota Waisai, Kapubaten Raja Ampat sudah diamankan Polres Raja Ampat. Dan pelaku terancam dibui.
Kapolres Raja Ampat, Andre J.W Mamuputty, SIK ketika press conference, Minggu (10/05/2020) tadi mejelaskan, salah satu tersangka berinisial YP (31) sudah diamankan. Namun pihak Polres masih akan melakukan pendalam lanjutan.
Dalam krokonologis kejadian pembongkaran, pada Sabtu, 09 Mei 2020 kemarin pagi, ada laporan masyarakat bahwa Tugu tersebut dalam keadaan rusak, setelah itu anggota mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan olah TKP, melakukan pencarian dan pengumpulan data.
Pada kemarin sore menjelang malam mendapatkan satu saksi (Pelaku) untuk dimintai keterangannya. Setelah itu pelaku tersebut mengakui kesalahannya yaitu, pada saat jam 2 subuh dirinya (YP) melakukan aksinya.
Berdasarkan keterangan sebelum dan sampai pengrusakan terjadi, pada Jumat malam, 8 Mei 2020 pelakunya berkumpul dengan teman-temannya berpesta miras dengan jenis minuman Robinson yang bertempat di kantor pengadaiaan depan WTC. Sekitar pukul 01.00 Wita tengah malam, pelaku diminta salah satu temannya yang berinisial P untuk mengantar temannya ke perumahan 30. Setelah itu YP kembali menuju ke rumahnya, namun YP mampir ke Tugu tersebut setelah itu YP kembali lagi di tempat bersama teman-teman berkumpul dan saat itu YP menceritakan bahwa dirinya tidak mendapatkan pembagian dari pekerjaan renofasi Tugu tersebut.
Selain itu, YP juga mengeluh bahwa dua hari sebelumnya ada pencairan bagi para pekerjanya, namua ada beberapa orang yang tidak diberikan upah kerjanya bahkan dirinya (YP) juga tidak mendapatkan upahnya. Setelah YP ingin kembali ke rumah dan dia mampir ke Tugu tersebut, setelah itu YP melakukan aksi pengrusakan.
“Kejadiannya sekitar pukul jam 2 subuh dan YP melakukan pengrusakan kurang lebih selama setengah jam. Itu pengakuan pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam termasuk pemeriksaan CCTV yang ada di SPBU dekat Tugu tersebut kami mendapatkan beberapa orang dan mengerucut kepada yang Pelaku,” terang Kapolres.
Masih kata Kapolres, pihaknya masih melakukan pendalaman lagi untuk mengetahui apa motif dibalik semua ini dan juga masih mendalami karena pengakuan YP masih hanya dirinya sebagai pelaku pengrusakan.
“Kami masih mendalami apakah pelakunya hanya YP atau masih pelaku lain, sehingga kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut lagi”, kata Andre.
Terkat pelaku pengrusakan, untuk sementara sudah di tahan bahkan ada surat penahanan dan juga sudah ada pemeriksaan tiga orang saksi yaitu saksi berinisial P orang yang di antar pelaku untuk pulang dan juga dua saksi dari teman pelaku yang berinisial IHW dan juga NK.
Terkait sanksi, Kapolres menjelaskan, pelaku kasus pembongkaran fasilitas umum dijerat pasal 410 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan pasal 406 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara.
“Jadi kalau kedua pasal ini dimasukan semua maka sekitar 7 tahun penjara,” katanya.
Kapolres juga mengungkapkan, proyek perehaban Tugu dikerjakan oleh CV. Dafalen Mandiri sebagai pelaksana pemenang tender proyek bangunan tersebut dan untuk kontraktor berinisial N juga akan dimintai keterangan.
“Kasus ini terkait proyek tersebut jadi kita perdalam lagi termasuk pihak-pihak proyek kita akan periksa sebagai saksi,” tutup Andre.#[KP]
Komentar