[TRENDING PUBLIK] : POLRES RAJA AMPAT USUT PELAKU PENGRUSAKAN TUGU

Sabtu, 9 Mei 2020
Kapolres Raja Ampat, Andre J.W Mamuputty, SIK
Dengarkan dgn suara Siap
5.7K pembaca

Laporan : Rijali (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba

RAJA AMPAT [KP] – Salah satu Tugu Selamat Datang di jalan puncak 30 km di Kota Waisai Kabupaten Raja Ampat di bongkar oleh orang tidak dikenal (OTK). Pengrusakan tersebut awalnya diketahui dari informasi masyarakat, Sabtu (09/05/2020) pagi tadi.

Gambar konten
Sumber: Kabarpublik.id

Kapolres Raja Ampat, Andre J.W Mamuputty, SIK mejelaskan, dirinya sudah mendapatkan laporan dari anggotanya tentang adanya kejadian pengrusakan Tugu tersebut. Setelah menerima laporan, Kapolres memerintahkan kepada Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) untuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Kami akan tetap mencari pelakunya sampai dapat, karena ini pengrusakan fasilitas umum. Tugu tersebut merupakan satu icon Raja Ampat yang seharusnya kita jaga bersama-sama,” tegas Kapolres ketika di konfirmasi di ruang kerjanya.

Terkait disingung pengrusakan pertama Tugu jam di depan Pos Satlantas yang terjadi pada dua bulan terakhir. Kapolres mengatakan, hal tersebut mungkin juga ada keterkaitannya, tapi belum dipastikan, jadi akan diselidiki apa motif dibalik itu dan apa tujuannya.

Tugu yang dibongkar oleh OTD yang masih dalam pencarian pihak Polres Raja Ampat

“Dari laporan terakhir Kasat Reskrim sudah ada perkembangan, namun belum bisa ditindaklanjuti karena masih ada hal-hal tersebut yang diprioritaskan, tapi masalah tersebut saya meminta untuk diprioritaskan juga,” katanya.

“Kita sangat prihatin karena tempat ini salah satu kebanggaan Raja Ampat, namun pengrusakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Jadi kita berharap secepatnya terungkap dan oknum-oknum tersebut harus diproses,” sambung Kapolres.

Lebih lanjut, kata Andre, untuk memberhentikan aksi oknum-oknum seperti itu, Polres Raja Ampat akan meningkatkan Patroli. Hal semacam ini kalau dibiarkan terus menerus kemungkinan besar pelakunya akan mencoba merusak yang lain lagi.

“Jadi kami akan meningkatkan Patroli terutama di malam hari hingga subuh. Selain itu saya juga minta bantu kepada masyarakat apabila ada informasi-informasi yang berkaitan dengan kejadian ini bisa diberi masukan sehingga kami mengembangkan secepat mungkin,” harap Kapolres.

Sanksi pengrusakan fasilitas umum diatur dalam pasal 170 KUHP mengisyaratkan bahwa perusakan fasilitas umum dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran, maka dengan ancaman pidana penjara paling cepat lima tahun enam bulan dan paling lama delapan tahun. #[KP]

No More Posts Available.

No more pages to load.