ASN,TENAGA KONTRAK DAN HONORER DAERAH JADI BAHASAN RAKOR ATAS POTENSI PELANGGARAN PEMILU

POLITIK190 Dilihat

Laporan : Febri Eko
Editor : Mahmud Marhaba

 

GORONTALO (KP) – Menjelang pelaksanaan penetapan calon anggota legislator (Caleg) tanggal 20 September 2018 dan kampanye Pemilu tanggal 23 September 2018, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Koordinasi dalam rangka penyamaan persepsi tentang ketentuan peraturan perundang – undangan Pemilu 2018, khusunya terkait dengan larangan kampnye kaitannya dengan pelaksanaan tugas pemerintah.

Dalam Rakor ini, Bawaslu mengundang KPU Provinsi Gorontalo dan instansi terkait diantaranya, Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Biro Hukum, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Dinas Pendidikan, sentra Gakkumdu dari unsur Polda Gorontalo, dan stacholder lainnya, Senin (10/09/2018) di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo.

Pelaksanaan Rapat koordinasi ini bertujuan untuk mendapatkan kesamaan perspektif antar instansi dalam pengawasan dan pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, khusunya terkait dengan pelaksanaan kampanye Pemilu yang akan dilaksanakan mulai tanggal 23 September 2018 sampai 13 April 2019 mendatang.

“Koordinasi ini penting dilakukan, untuk bagaimana menyamakan persepsi terkait dengan hal-hal yang boleh dilakukan dan hal-hal yang tidak boleh dilakukan kaitanya dengan kegiatan kampanye itu sendiri. Pada prinsipnya dalam undang-undang nomor 7 tahun 2018 tentang Pemilihan Umum dan PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilu menegaskan bahwa pejabat Aparatur Sipil Negara tidak boleh melakukan tindakan atau keputusan yang mengarah kepada keberpihakan pada salah satu peserta Pemilu,” Ungkap Djahrudin Umar saat di wawancarai.

Selain itu, sesuai ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara pada Pasal 1 ayat (1), mendefinisikan bahwa yang disebut dengan Aparatur Sipil Negara adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (tenaga kontrak/honorer/PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

Berdasarkan penjelasan dan tingkat kepentingan yang telah disebutkan di atas, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) RI, kemudian menerbitkan surat edaran pemerintah terkait pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada penyenyelenggaraan Pemilu 2019.

Dalam rangka penyelenggaraan pemilihan legislatif, dan pemilihan Presiden, Wakil Presiden tahun 2019 yang netral, maka diharapkan para pejabat pembina kepegawaian dan seluruh Aparatur Sipil Negara memperhatikan poin-poin penting dalam UU No.5/2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yaitu seperti tercantum dalam Pasal 2 Huruf f, Pasal 87 ayat (4) huruf b, lalu Pasal 119 dan 123 ayat (3).

Iapun menambahkan dalam Pemilu ini, Bawaslu Provinsi dan kabupaten/kota akan melakukan langkah-langkah pencegahan, salah satunya melalui rapat Koordinasi ini dan juga ia berharap agar pelaksanaan Pemilukada ini berjalan lancar.

“Bawaslu diamanatkan untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan salah satu bentuk pencegahan itu adalah melalui rapat koordinasi dengan mengundang para pihak yang terkait, KPU, sentra Gakkumdu, instansi Pemerintah, dan Stacholder lainnya yang terkait. Dan insyallah pada pelaksanaan kampanye kedepan akan berjalan dengan lancar tanpa ada pelanggaran. “tutup Djahrudin.#(KP)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar