Laporan : Yadi / Editor : YR
Maluku Utara [Kabarpublik.id] – Dinas Kesehatan atau Dinskes Kota Ternate menyelenggarakan bimbingan teknis (Bimtek) Keamanan Pangan Bagi Pelaku Usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP). Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Surya Pagi, Selasa, 24 hingga 25 Juni.
Kegiatan ini berdasarkan Pasal 43 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, pangan olahan yang diproduksi oleh Industri Rumah Tangga (IRT) wajib memiliki sertifikat produksi pangan IRT yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota cq Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Ternate, dr. Fathiyah Suma menjelaskan, tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan pelaku usaha IRTP tentang pengolahan makanan yang baik sesuai persyaratan kesehatan atau standar mutu yang telah ditetapkan serta bahaya keamanan pangan.
“IRTP mempunyai peranan penting dalam menyumbangkan asset perekonomian daerah, serta mampu menyerap tenaga kerja, dan hasil – hasil pertanian sebagai bahan baku. Perkembangan IRTP telah menunjukkan kemajuan yang pesat. Hal ini dapat dilihat dengn munculnya berbagai produk pangan olahan baru, disamping produk – produk tradisional,” ucapnya menerangkan.

Dengan kegiatan ini diharapkan dapat menambah informasi dan pengetahuan pengusaha Industri rumah tangga tentang berbagai macam bahan tambahan pangan, mengetahui tata cara sertifikasi produksi pangan industri rumah tangga, dan menghasilkan produk olahan pangan yang aman dan bermutu. “Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) dituntut untuk menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yng Baik (CPPOB-IRT),” ucapnya.
Sekadar diketahui, peserta Bimtek berjumlah 40 orang berdasarkan data pada aplikasi SPP-IRT dan belum memiliki ijin Produk Industri Rumah Tangga (P-IRT) dari hasil pengawasan dilapangan ini mendapatkan beberapa materi, antara lain Keamanan Mutu dan Regulasi, serta Penggunaan Bahan Tambahan Pangan.
Selanjutnya, CPPOB-IRT, Teknologi Proses Pengelolaan Pangan, Sanitarian Standar Operating Procedures atau SSOP, Persyaratan Label, Perizinan Halal dan Pencantuman Label Halal. Dengan Narasumber dari BPOM Provinsi Maluku Utara, Penyuluh Keamann Pangan (PKP) Dinkes Kota Ternate dan Satgas Layanan Jaminan Produk Halal Provinsi Maluku Utara.
Ditambahkan juga bahwa, sebelum Bimtek dimulai, peserta mengerjakan pretest dan postest pada akhir kegiatan. Peserta yang dinyatakan lulus akan mendapatkan sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) sebagai salah satu syarat dalam pengajuan izin P-IRT.
Komentar