BERITA

Komisi XIII dan Pemerintah Bahas Perjanjian Ekstradisi dengan Rusia

JAKARTA (kabarpublik) – Komisi XIII DPR dan Pemerintah menggelar rapat kerja dalam rangka pembicaraan tingkat I pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia mengenai Ekstradisi, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025).

Ketua Komisi XIII, Willy Aditya, mengatakan, rapat terbagi dalam dua sesi, yakni pembukaan, penyampaian keterangan pemerintah, pandangan umum fraksi-fraksi, dilanjutkan rapat Panitia Kerja (Panja) pembahasan DIM RUU yang dipimpin Wakil Ketua Komisi XIII, Andreas Hugo Pareira.

“Hari ini kita memasuki pembahasan tingkat I dan pengambilan keputusan terkait RUU pengesahan perjanjian ekstradisi antara RI dan Rusia,” kata Willy, seperti dikutip dari Parlementaria.

Dia juga menjelaskan kronologi pembahasan RUU. Presiden RI melalui Surat Nomor 34/Pres/6/2025 pada 5 Juni 2025 telah menyampaikan RUU itu kepada DPR dan menugaskan Menteri Luar Negeri serta Menteri Hukum untuk membahasnya bersama DPR.

“Komisi XIII DPR RI telah melaksanakan rapat internal pada 19 Agustus 2025 dan mengadakan RDPU dengan pakar, akademisi, serta RDP dengan Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri pada 25 Agustus 2025 untuk mendapatkan masukan,” jelas Willy.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, mewakili Presiden, menyampaikan penjelasan pemerintah mengenai urgensi pengesahan perjanjian itu. Menurutnya, peningkatan hubungan antarnegara dan interaksi lintas batas menuntut adanya kerja sama internasional, khususnya dalam bidang hukum.

“Situasi global saat ini memudahkan pelaku tindak pidana melarikan diri lintas negara sehingga menyulitkan penegakan hukum. Karena itu, Indonesia perlu menjalin perjanjian ekstradisi dengan negara lain, termasuk dengan Federasi Rusia,” tegas Eddy.

Dia juga menambahkan, Kerjasama ini diharapkan memperkuat penegakan hukum dengan asas saling menguntungkan, sekaligus menjadi kontribusi Indonesia dalam menjaga ketertiban dunia.

“Perjanjian ini mengatur kewajiban ekstradisi, alasan penolakan, tata cara permintaan, hingga dokumen pendukung. Pengesahan dengan undang-undang akan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat Indonesia,” pungkasnya. 

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Related posts

Antisipasi Dampak Erupsi Gunung Marapi Gubernur Sumbar Minta Instansi Terkait Lakukan Analisa dan Kolaborasi

Ivan KP

Audiensi Dengan Mendes PDTT, Kapolri Pastikan Pendampingan Edukasi Dana Desa 

Andi Bagu

Operasi Gabungan Grebek Kampung Narkoba di Pantai Cermin Berhasil Amankan Dua Tersangka

Ivan KP

Leave a Comment