TERSANGKA KASUS GORR TELAH DITETAPKAN KEJATI GORONTALO??

HUKRIM325 Dilihat

Laporan : Jaringan Berita SMSI

Editor : Mahmud Marhaba

 

GORONTALO [KP] – Berita terkait penetapan tersangka kasus GORR sudah sampai ke media massa. Tentu ini menjadi sebuah langkah maju bagi penegakan hukum di Gorontalo. Hal ini juga yang disampaikan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat  (LSM) Merdeka, Imran Nento kepada media ini yang tergabung di Jaringan Berita SMSI Gorontalo, Selasa (18/06/2019).

 

“Bagus donk, itu menjadi harapan kami. Jangan berlarut-larut dengan hal itu. Segera tetapkan tersangka kasus GORR,” ungkap Imran Nento dengan penuh semangat.

 

Sayangnya, berita terkait Kejaksaan Tinggi Gorontalo terhadap penetapan tersangka kasus GORR dibantah oleh Kepala kejaksaan Tinggi Gorontalo, Firdaus Dewilmar. Menurutnya, pihaknya hingga kini belum menetapkan satu pun tersangka kasus GORR.

 

“Belum ada penetapan Tersangka atas dugaan korupsi pengadaan tanah proyek pembangunan GORR,” tegas Firdaus kepada media ini, Senin (17/06/2019).

 

Dirinya pun membatah beredar beberapa daftar oknum yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus ini seperti 2 oknum dari appraisael, 1 oknum dari BPN dan 1 oknum dari pemprov. “Ngga benar. Hingga sekatang kami belum bisa mentapkan tersangka karena belum ada hasil audit dari BPKP Gorontalo,” ungkap Firdaus.

 

Setelah didesak kapan waktu penetapan tersangka, Dewilmar yang kabarkan akan pindah tugas ke tempat lain itu menegaskan jika petepan tersebut tidak lama lagi. “Tidak lama lagi. Kita tinggal menunggu hasil audit dari BPKP Gorontalo,” tegas Dewilmar.

 

Mendengar hal itu, Ketua LSM Merdeka meminta  agar Kejaksaan Tinggi Gorontalo segera memberikan penjelasan siapa yang paling bertanggungjawab dalam kasus GORR ini.

 

“GORR meninggalkan masalah, dugaan korupsi dan pencucian uang kami harapkan Kejati Gorontalo perjelas status kasus ini, siapa yang paling bertanggung jawab pada kasus ini,” ungkap Imran Nento kepada media ini, Selasa (18/06/2019).#[KP]

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar