Laporan : Hidayat Mokambu
Editor : Mahmud Marhaba
KABGOR [KP] – Menjelang pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Gorontalo tahun 2020 mendatang, berbagai tahapan bakal calon (Balon) kepala daerah itu proses tahapanya kini tengah dipersiapkan pihak penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo.
Menariknya, dalam pemilihan kepala daerah tahun 2020 ini sangat berbeda dengan pemilihan kepala daerah tahun 2015 kemarin. Hal ini di ungkapkan oleh ketua KPU Kabupaten Gorontalo Rasyid SayiuSayiu usai menggelar sosialisasi tahapan pilkada di meting room Omart, Telaga, jumat (20/12/2019) kemarin.
“Secara teknis Pilkada 2020 ini berbeda dengan Pilkada 2015 kemarin”. kata Rasyid
Menurit Rasyid, jika regulasi tahapan pilkada sebelumnya memasukan formulir bakal calon perseorangan berupa dukungan secara kolektif oleh masing-masing pendukung, namun untuk pilkada 2020 kali ini 1 pendukung 1 formulir B1KWK. Kemudian untuk bakal calon baik perseorangan maupun dari partai politik wajib menandatangani fakta integritas.
Semntara itu, kata Rasyid, untuk bakal calon perseorangan harus memiliki dukungan minimal 24.174 suara yang tersebar di 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Gorontalo sebelum masa pendaftaran di mulai. Apabila sampai masa pendaftaran tetap tidak memenuhi syarat, maka bakal calon tidak dapat mencalonkan menjadi bupati dan wakil bupati Kabupaten Gorontalo.
Disamping itu rasyid juga menambahkan dalam formulir tersebut di bagian kanan atas sudah di tempelkan kolom untuk menempelkan KTP Elektronik, atau lampiran penduduk tersebut benar-benar sudah melakukan perekaman KTP elektronik, jadi bukan lagi surat keterangan domisili. pungkas rasyid. #KP
Komentar