Laporan : Rizky Mantulangi
Editor : Mahmud Marhaba
GORONTALO (KP) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daera (DPRD) Provinsi Gorontalo DR. Drs. Paris RA Jusuf S.Sos,I., M.Si. memberikan materi pada kegiatan Diklat Prajabatan Golongan IV Angkatan VIII Tahun 2018.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo dan kerjasama dengan Widyaswara di ikuti 40 peserta pada Badan Diklat Provinsi Gorontalo, Selasa (4/9/2018).
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo dihadapan peserta Dollar menyampaikan materi fungsi DPRD yang berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014.
“Peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dalam pengawasan tinggi Pemerintahan, merupakan salah satu fungsi utama yang melekat pada DPRD, selain fungsi Legislasi dan Anggaran,” ungkap Paris Jusuf.
“Seyongyanya aspirasi masyarakat dalam bidang pengawasan, secara melembaga sudah terwakili, melalui wakil-wakilnya yang duduk di DPRD. Serta Hal-hal mendasar yang perlu dibenahi dalam upaya mengoptimalkan fungsi pengawasan, demikian juga standar atau ukuran yang jelas untuk menentukan sebuah kebijakan publik, dikatakan berhasil, gagal atau menyimpang dari RKPD yang telah ditetapkan serta, merumuskan rekomendasi serta tindaklanjut dari hasil pengawasan itu sendiri,” tegas Paris yang memiliki latar belakang akademisi yang memetakan diri menjadi politisi di Partai Golkar.
Paris menambahkan, antara Legislatif dan Eksekutif atau antara DPRD dan Gubernur dalam membangun dan menata sebuah Daerah harus Harmonis dan berpikir sama-sama bagaimana membangun dan menata Daerah serta mementingkan dan mengutamakan kepentingan Masyarakat.#(KP)
Komentar