Laporan : Aldiyansah Kuice
Editor : Mahmud Marhaba
GORONTALO (KP) – Bawaslu Provinsi Gorontalo menggelar Sidang Adjudikasi penyelesaian sengketa pemilu tahun 2019 dengan Nomor register : 002/PS.REG/29.00/VIII/2018. Sidang tersebut digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Jalan Achmad Nadjamudin, Kelurahan Limba U 2, Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo.
Adapun pokok permasalahan yang menjadi sengketa dalam pelaksanaan sidang tersebut terkait tentang Keputusan KPU Provinsi Gorontalo yang menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap salah satu Bakal Caleg DPD atas nama Moh. Iqbal Makmur, dimana yang bersangkutan calon DPD yang mendaftarkan diri di KPU provinsi. Saat penetapan Verifikasi Syarat calon perseorangan, Muhammad Iqbal Makmur hanya memperoleh suara sebanyak 941 dukungan suara dimana seharusnya sebagai syarat memenuhi ketentuan itu harus 1000 dukungan.
Olehnya hasil Verifikasi faktual Di lapangan oleh pihak KPU Provinsi ada beberapa orang yang menyatakan tidak mendukung Muhammad Iqbal Makmur, makanya suara Ikbal itu susut enam KTP hal tersebut menjadi sebagai sarat terhadap salah satu calon untuk dapat diverifikasi sebagai calon anggota DPD.
Sementara proses sidang, juga berlangsung pemeriksaan 5 orang saksi yang diajukan oleh pemohon serta beberapa orang saksi tambahan. Saat persidangan ini, baru 4 orang yang bisa dimintai keterangan, sementara yang lainnya menunggu jadwal sidang berikutnya.
Terkait KTP 4 orang yang berdomisili di Kota Gorontalo dan 2 orang lainnya berdomisili kabupaten Gorontalo, hanya 1 orang saja yang di Kota dan 1 lagi dari kabupaten. Verifikasi ini benar dilakukan oleh pihak KPU Provinsi Gorontalo.
Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Pemilu Tahun 2019 dengan Nomor register : 002/PS.REG/29.00/VIII/2018. akan dilanjutkan pada Kamis (06/09/2018) besok dengan agenda pemeriksaan dan pembuktian.
Sidang yang diagendakan oleh Bawaslu provinsi tersebut merupakan awal tahapan dalam rangka pemilihan Calon Anggota Legislatif Tahun 2019.#(KP)
Komentar