Silahturahmi bersama Insan Pers Luak Limopuluah, Ini yang Disampaikan Bupati Safaruddin

BERITA346 Dilihat

Laporan : Jhen / Editor : YR

SUMATERA BARAT [kabarpublik.id] – Bupati Limapuluh Kota H Safaruddin, S.H Dt. Bandaro Dirajo didampingi Kadis Desri S.Pd., MM menggelar silahturahmi dengan insan pers Luak Limouluah di Kantor Diskominfo, Jum’at 5 Mai 2023. Tampak Hadir Kepala Bapelitbang Gusdian Laora, SKM, M.Si dan Kadis PUPR

Pada kesempatan itu Bupati Safaruddin menyampaikan Selamat Idul Fitri kepada seluruh awak pers  yang bertugas di luak Limopuluah.

“Selama bulan puasa kami terus bersama rekan-rekan wartawan dalam kegiatan Safari Ramadhan untuk bertatap muka lansung dengan masyarakat. Dan pasca lebaran baru bisa saat ini kita bisa bersilahturahmi kembali.”

Sesuai Visi Pemkab, Kepala Daerah terus berusaha Mewujudkan Lima Puluh Kota yang Madani, Beradat dan Berbudaya dalam Kerangka Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Upaya untuk mewujudkan visi tersebut pemkab melaksanakan misi yaitu Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang Berbudaya dan Berdaya Saing Berlandaskan Keimanan. Mendorong Pertumbuhan dan Perkembangan Ekonomi Lintas Sektoral yang Memiliki Keunggulan diTingkat Lokal dan Regional. Mendorong Potensi Nagari sebagai Poros Pembangunan Daerah. Meningkatkan Kualitas Layanan Publik Melalui Reformasi Birokrasi Seutuhnya. Meningkatkan Pembangunan Infrastruktur secara Terpadu yang Mendorong
Pertumbuhan Eknomi dan Kualitas Kehidupan Masyarakat yang Lebih Baik.

Dua tahun kepemimpinan kami dalam keadaan sulit. Walaupun ada pengurangan dana daerah dari kementerian keuangan kita tetap membangun jalan dan infrastruktur lainnya. Pemda juga meluncurkan lima program unggulan untuk pembangunan sdm dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.”

“Setelah terbentuknya Kota Payakumbuh Pemda Limapuluh Kota terus berusaha memindahkan ibukota, Kantor Bupati dan kantor-kantor dinas ke wilaya kabupaten. Apabila kepala daerah tidak memindahkan rumah dinas dan kantor kantor dinas, maka kita masih bekerja dihalaman orang.”

“Sehubungan dengan isu yang berkembang mengenai pengadaan aset tanah kabupaten liko perlu kami luruskan disini bahwa menjual aset daerah merupakan pekerjaan yang tidak gampang. Menurut peraturan BPN pengadaan tanah pemda harus melibatkan pihak ketiga. Walau ada opsi tukar guling dengan pemko maka kita harus memiliki aset tanah, agar pemko bisa membangun dilahan yang telah menjadi aset Limapuluh Kota.”

Sebelumnya Kepala Diskominfo Desri, S.Pd., M.M mengungkapkan Apresiasi atas kehadiran Bupati dan wartawan di Kantor Dinas Kominfo Lima Puluh Kota.

“Pada intinya kegiatan ini adalah silahturahmi awak media luak Limopuluah dengan pemkab sekaligus menyampaikan informasi yang berkaitan dengan pembangunan.”

“Antara pers dan pemkab adalah dua sayap yang kokoh. Kami juga mengucapkan terimakasih atas saran, kritik dan kontrol sosial dari kawan-kawan wartawan.” tutup Kadis.

Pada kesempatan tersebut Desri juga menyampaikan siaran pers yang di relis Diskominfo Lima Puluh Kota dengan Nomor: 480/242/SPT/2/DISKOMINFO-LK/V-2023

Sehubungan dengan pernyataan saudara Rudi S. Kamri pada chanel youtube Kanal Anak Bangsa yang di upload pada tanggal 2 Mei 2023 dengan judul Ekonomi Lagi Sulit Bupati Limapuluh Kota Beli Lahan Untuk Rumah Dinasnya, ada Indikasi Mark Up 400 %. Dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :

Pertama, Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan Pengadaan Tanah Rumah Dinas Dan Fasilitas Penunjang Lainnya merupakan tidak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2021-2026. Yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 25 tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota tahun 2022. Dan, kemudian diakomodir pada Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor: 05 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022, yang ditindak lanjuti melalui DPA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tahun Anggaran 2022 pada Sub Kegiatan Perencanaan, Pembangunan, Pengawasan, dan Pemanfaatan Bangunan Gedung Daerah Kabupaten/Kota pada kegiatan Pengadaan Tanah Rumah Dinas Dan Fasilitas Penunjang dengan pagu anggaran Rp. 3,8 M.

Kedua, Selanjutnya ditetapkan lokasi tanah tersebut di Jorong Ketinggian, Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau. Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, maka ditunjuk Kantor Jasa Penilai Publik/Appraisal MBPRU dengan kontrak Nomor : 01.02/GD-P/PPK-CK/PUPR-LK/2022 tanggal 03 November 2022.

Ketiga, Hasil dari pelaksanaan pekerjaan dari Appraisal terhadap tanah dengan SHM No. 3672 dengan luas tanah 2 Ha dengan nilai Rp 3.480.000.000 ,- (Tiga Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah), jika dikonversikan per meter senilai Rp. 174.000/ m2 ,-. Selanjutnya nilai total Rp 3.480.000.000 menjadi dasar ketetapan harga jual beli antara Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota c/q Dinas PUPR dengan pemilik tanah a/n Taufik Idral cs.

Keempat, Proses Akta Jual Beli calon tanah Pengadaan Tanah Rumah Dinas Dan Fasilitas Penunjang dengan SHMNo. 3672 dengan luas tanah 2 Ha (Dua Hektar) tidak terlaksana, karena tidak ada kesepakatan harga jual beli dengan pemilik tanah dalam bentuk Akta Jual Beli dengan merujuk kepada harga yang ditetapkan oleh appraisal.

Kesimpulan: Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota tidak ada melakukan pembelian tanah untuk Rumah Dinas Bupati dan fasilitaslainnyatahun2022dan2023sertatidak ada melakukan penganggaran di APBD terkait pengadaan lahan tersebut tahun 2023. Berdasarkan uraian pom I sampai dengan 4 di atas, maka dapat ditegaskan, bahwa tidak ada pelaksanaan kegiatan Pengadaan Tanah Rumah Dinas Dan Fasilitas Penunjang Lainnya tahun 2022 pada Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota dengan melakukan ‘Mark Up’ (penggelembungan harga) atau apa yang dikenal dengan judul tayangan video saudara Rudi S. Kamri pada canel youtube Kanal Anak Bangsa yang di upload pada tanggal 2 Mei 2023 dengan sebutan Mark Up 400 %, terlebih lagi pembelian tanah dimaksud juga tidak terealisir. Payakumbuh, 4 Mei 2023
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Lima Puluh Kota, Desri, S.Pd., M.M

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar