Laporan : Rifaldy Happy (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba
KOTA GORONTALO [KP] – Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo berhasil menyelesaikan 3 buah Ranperda terkait Retribusi, Selasa (26/05/2020).
Tiga buah Ranperda yang sudah final yakni, Ranperda tentang Retribusi Jasa Umum, tentang Retribusi Jasa Usaha dan tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Ketua Pansus I DPRD Kota Gorontalo, Dermawan Duming mengatakan, Ranperda yang sudah difinalisasi rencananya akan diparipurnakan tanggal 3 Juni 2020.
“3 buah Ranperda terkait dengan retribusi, pada sore hari ini sudah selesai dan sudah kita finalisasikan. Kita sudah bersepakat dengan tim pemerintah daerah untuk memparipurnakan, Insyallah kalau tidak ada halangan tanggal 3 Juni sudah kita Paripurnakan,” ujarnya saat diwawancarai awak media di Aula I DPRD Kota Gorontalo.
Dermawan mengingatkan kepada peserta rapat untuk serius dalam penerapannya dan bukan hanya sekedar menggungurkan tanggungjawab saja.
“Tentunya dengan adanya ranperda ini, kami tadi sudah menekankan kembali jangan sampai kita hanya menggugurkan kewajiban,” tutur Dermawan.
“Setelah kita paripurnakan dan telah menjadi Perda jangan sampai implementasi dilapangan tidak maksimal, karena masih akan menunggu lagi terkait turunannya dalam hal ini peraturan Wali Kota,” tambahnya.#[KP]
Komentar