23 KASUS NARKOBA, SELAMA MARET – JUNI DIUNGKAP POLRESTA CIREBON

BERITA, CIREBON, DAERAH, JABAR361 Dilihat

CIREBON [KP] — Selama bulan Maret-Juni 2020, Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 23 kasus penyalahgunaan Narkoba.

Kapolresta Cirebon Polda Jabar Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres AKBP arif Budiman, S.I.K., M.H. dan Kasat Reserse Narkoba Kompol Sentosa Sembiring, S.H. mengatakan, dari 23 kasus tersebut, berhasil diamankan 28 tersangka terdiri dari 9 kasus sabu dan 19 kasus obat keras terlarang (OKT).

“28 tersangka yang diamankan ini merupakan Bandar, para pengedar dan pengguna narkoba yang diamankan di wilayah hukum Polresta Cirebon,” kata Kapolresta saat Konferensi Pers di Mapolresta Cirebon, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (29/06/2020).

Lebih lanjut Kapolresta Cirebon mengatakan, jumlah barang bukti yang diamankan dari 28 tersangka tersebut diantaranya 6 gram sabu dan 1.186.134 butir obat keras terlarang, yakni, 1.137.000 butir Chlorprimazine, 34.050 butir trihex, 11.418 butir tramadol, dan 3.666 butir dextro.

“Para tersangka dan seluruh barang bukti yang diamankan masih diperiksa lebih lanjut,” ujar Kapolresta Cirebon.

Kapolres menambahkan bahwa 9 tersangka kasus sabu melanggar pasal 112 Jo pasal 114 Jo pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 Tahun dan paling singkat 5 tahun.

Sedangkan untuk 19 tersangka kasus Obat keras terlarang (OKT) melanggar pasal 196 Jo pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun. tambahnya.#*[KP-Jabar].

  • Laporan: M. Imam Machfudi Noor
  • Editor: Jumadi
Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar