Laporan : Nurman Ismail
Editor : YR
GORONTALO [kabarpublik.id] – Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia nomor 6 tahun 2018, mempersyaratkan guru yang di angkat dan dilantik menjadi kepala sekolah harus memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan atau yang di sebut dengan STTPP.
Hal ini disampaikan oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Boalemo, Serman Moridu saat membuka Acara Diklat Calon Kepala Sekolah tingkat Kabupaten Boalemo, bertempat di Aula SMP Negeri 1 Tilamuta, Senin (12/07/2021).
Selain itu, Sekretaris Daerah Serman Moridu menyampaikan bahwa pelaksanaan Diklat bertujuan untuk memperdalam pemahaman bagi calon kepala sekolah terhadap pemberlakuan kebijakan serta melatih berpikir kritis dalam memecahkan segala persoalan.
“Semoga dengan di laksanakannya diklat calon kepala sekolah ini dapat melahirkan kepala-kepala sekolah yang Profesional, kreatif dan inovatif dalam menjawab tantangan Pembangunan kedepan,sehingga pendidikan di Kabupaten Boalemo akan maju dan menghasilkan anak-anak didik yang cemerlang, cerdas dan beradab” Ungkap Serman Moridu. #[KP]





