News Update
Live Update Berita Terkini

Sekda Kota Bekasi Hadiri Rakornas Pengelolaan Sampah 2026, Tegaskan Komitmen Tindak Lanjut Arahan Presiden

Kamis, 26 Feb 2026
Editor: Eky
Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, menghadiri Rakornas Pengelolaan Sampah Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan darurat sampah nasional serta memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026 di Gedung Balai Kartini 25-26 Februari 2026. (Foto: Kominfo Pemkot Bekasi)
Dengarkan dgn suara Siap
55.6K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah 2026 yang digelar Kementerian Lingkungan Hidup bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan darurat sampah nasional sekaligus memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026.

Rakornas mengusung tema “Kolaborasi untuk Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah)” dan berlangsung di Balai Kartini pada 25–26 Februari 2026. Acara tersebut dihadiri para pemangku kepentingan sektor lingkungan hidup dari seluruh Indonesia.

Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026

Keterangan foto: Poster peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap 1 Oktober.

Hadir dalam kegiatan itu, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Dalam arahannya, Menteri Lingkungan Hidup menegaskan bahwa persoalan sampah nasional telah memasuki fase darurat. Pemerintah daerah diminta bergerak cepat dan serius melakukan pembenahan sistem pengelolaan sampah.

Ia menyampaikan, mayoritas tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia rata-rata telah beroperasi selama 17 tahun.

Sementara itu, berdasarkan standar Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), usia maksimal TPA adalah 20 tahun. Artinya, daerah hanya memiliki waktu sekitar tiga tahun untuk melakukan transformasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan sampah sebelum 2028.

Rakornas ini bertujuan mempercepat penyelesaian persoalan sampah secara terintegrasi dari hulu hingga hilir. Upaya tersebut meliputi pengurangan sampah di sumber, pemilahan, pengolahan berbasis teknologi, hingga optimalisasi TPA.

Sekda Kota Bekasi, Junaedi, menyatakan Pemerintah Kota Bekasi siap menindaklanjuti arahan Presiden dan kebijakan strategis Kementerian Lingkungan Hidup melalui penguatan implementasi di tingkat daerah.

Ia menegaskan, seluruh perangkat daerah (OPD), satuan pendidikan, serta aparatur di tingkat kelurahan dan kecamatan akan digerakkan untuk memperkuat kegiatan kebersihan dan pengelolaan sampah berbasis partisipasi masyarakat.

Menurutnya, gerakan kebersihan tidak boleh bersifat seremonial, tetapi harus menjadi budaya yang berkelanjutan. Penguatan disiplin pengelolaan sampah dimulai dari lingkungan perkantoran, sekolah, hingga permukiman warga sebagai strategi pengurangan sampah dari hulu.

Melalui momentum HPSN 2026 dan Rakornas Pengelolaan Sampah, Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya memperkuat kolaborasi lintas sektor guna mewujudkan kota yang bersih, sehat, dan berkelanjutan sejalan dengan visi Indonesia ASRI.

No More Posts Available.

No more pages to load.