BEKASI (kabarpublik.id) – Camat Bekasi Barat, Sudarsono, menegaskan komitmennya menjaga ketertiban dan kesucian Ramadan dengan menutup 15 kafe di kawasan Pasar Bintara.
Penutupan tersebut merupakan tindak lanjut atas maklumat yang diterbitkan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, terkait penghentian operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan.
Sudarsono menegaskan, maklumat tersebut wajib dipatuhi seluruh pihak dan bukan sekadar imbauan formalitas. “Maklumat bukan hanya untuk dibaca, tetapi harus dilaksanakan sesuai poin-poin yang telah ditetapkan. Tidak boleh ada yang mengabaikan,” ujarnya.
Menurutnya, Ramadan merupakan momentum sakral yang harus dihormati bersama. Segala aktivitas yang berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah masyarakat tidak akan ditoleransi.
Ia juga menginstruksikan kepada para Ketua RW, RT, serta Kepala Pasar agar bersikap tegas jika masih ditemukan pelanggaran. Peran perangkat wilayah dinilai krusial dalam memastikan aturan berjalan efektif.
“Jangan ragu untuk menegur dan bertindak. Ini tanggung jawab bersama dalam menjaga ketertiban lingkungan,” tegasnya.
Selain itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi diminta melakukan monitoring dan pengawasan secara intensif di wilayah Bekasi Barat. Jika masih ada tempat hiburan malam yang beroperasi selama Ramadan, sanksi tegas sesuai peraturan daerah akan diberlakukan.
Penegakan aturan ini, lanjut Sudarsono, bukan sekadar pembatasan aktivitas, tetapi bentuk penghormatan terhadap nilai keagamaan serta upaya menjaga kondusivitas wilayah.
Ia juga mengajak masyarakat mengisi Ramadan dengan kegiatan positif seperti tadarus Al-Qur’an, meningkatkan ibadah, berbagi kepada sesama, dan mempererat silaturahmi.
“Kita jaga bersama kesucian Ramadan. Hindari aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” pungkasnya.
Langkah tegas ini menjadi wujud komitmen Pemerintah Kecamatan Bekasi Barat dalam menciptakan suasana Ramadan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh warga.





