Laporan : Yusa
Editor : YR
SUMATERA UTARA [kabarpublik.id] – Sejumlah Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) atau Penghulu di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) mengeluh dan keberatan atas pungutan liar (Pungli) yang terjadi dilingkungan Kementerian Agama Sergai.
Mereka menilai pungli yang sering terjadi setiap kali berlangsung pernikahan di kalangan masyarakat yang dilakukan oleh para Kepala KUA/Penghulu di Kabupaten Sergai itu sangat meresahkan.
Dimana para Kepala KUA/Penghulu harus menyetor uang sebesar Rp 35.000 kepada salah seorang pegawai Kemenag di bagian bendahara Bimas Islam yang berinisial CS.
Apabila uang tersebut tidak di setorkan, maka para Kepala KUA/Penghulu ini diancam akan dipindahkan atau dinonjobkan.
“Sebagai contoh, kalau petugas Kepala KUA/Penghulu dalam satu kecamatan ada melaksanakan pencatatan pernikahan sebulan sebanyak 30 orang. Nah, ini kalau dikalikan Rp 35 ribu dengan 30 orang, maka hasilnya itu berkisar Rp 1 juta lebih yang didapatkan setiap bulannya. Kalau seperti ini, kami tidak tahan menjadi sapi perahan,” ungkap salah seorang sumber yang enggan namanya disebutkan.
Dirinya juga menjelaskan tentang biaya nikah yang dikeluarkan oleh masyarakat saat melangsungkan pernikahan. Dimana Ia katakan biaya nikah yang dilakukan di non balai dikenakan biaya sebesar Rp 600.000.
Dari Rp 600.000 ini, sebagian di setorkan ke rekening Kementrian Agama Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sementara sisanya sebesar Rp 260.000 dikembalikan kepada kepala KUA/Penghulu.
Kemudian uang Rp 260.000 ini dibagi lagi untuk honor Kepala KUA/Penghulu sebagai jasa profesi sebesar Rp 160.000,- dan uang transportasi sebesar Rp100.000.
‘Namun yang di keluhkan oleh Kepala KUA/Penghulu ini adalah uang Rp 260.000 ini harus disetorkan lagi untuk staf Binmas Islam berinisial CS sebesar Rp 35.000. Kalau ini tidak disetorkan ke oknum tersebut, maka kami diancam untuk dipindahkan dan dinonjobkan,” ujarnya.
Untuk itu, dalam kesempatan tersebut para Kepala KUA/ Penghulu ini meminta agar pihak Tim Saber Pungli Polres Sergai memeriksa terkait adanya Pungli tersebut.
Para Kepala KUA dan Penghulu itu juga menyatakan diri untuk siap menjadi saksi, apabila di butuhkan keterangan oleh pihak penyidik terkait Pungli di Kemenag Sergai.
“Kami harap pungli ini harus diusut tuntas. Sebab, sampai saat ini pungli tersebut masih terus berlangsung terjadi,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Zulkifli Sitorus saat dikonfirmasi awak media membantah tudingan adanya Pungli di Kemenag Kabupaten Sergai.
Menurut Zulkifli, kabar pungli tersebut hanya kabar hoax saja. Sebab biaya nikah sebesar Rp 600.000 itu dikirim langsung ke rekening Kemenag. Kemudian Kemenag mengembalikan kembali uang sebesar Rp 260.000 untuk biaya operasional ke Kepala KUA/Penghulu.
Hal ini juga sudah tertuang dalam surat edaran nomor : 1986/KK.02.22/HM.011/07/2020, perihal himbauan tentang gratifikasi.
“Itu hanya hoax saja. Karena biaya nikah itu sudah dikirim langsung ke rekening Kemenag. Nanti Kemenag sendiri yang langsung memberikan biaya operasional ke Kepala KUA/Penghulu. Jadi tidak ada pungli tersebut,” ucap Zulkifli secara tegas kepada awak media.
Selain Kepala Kemenag Zulkifli Sitorus, media kabarpublik.id juga telah melakukan konfirmasi ke Binmas Makmur pada Senin (09/01/2023) diruang kerjanya. Namun saat dikonfirmasi perihal dugaan pungli tersebut, Makmur katakan bahwa hal itu tidak benar. #[KP]






