Laporan : Yadi
Editor : YR
MALUKU UTARA [kabarpublik.id] – Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Koperasi dan UKM kembali mengusulkan sebanyak 4.812 Calon Penerima Bantuan Presiden atau BanPres BPUM tahun 2022 ke Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate, Hadi Haerudin saat dikonfirmasi menyatakan, Bantuan Presiden BPUM tahun 2022 melalui Kementerian Koperasi dan UKM RI dikhususkan kepada pelaku – pelaku usaha mikro produktif.
“Tahun ini kebetulan kami mendapatkan edaran dari Kementerian Koperasi dan UKM RI program BPUM dalam bentuk bantuan permodalan,” ujar nya di ruang kerjanya, Senin 3 Oktober 2022.
Dirinya menyebutkan, proses pendataan sudah dilakukan sejak tanggal 1 hingga 22 September 2022. Dan seluruh data yang sudah didaftarkan para pelaku usaha yang belum perna menerima bantuan tahun – tahun sebelumnya ini sudah di input dan telah disampaikan ke kementerian.
“Sekarang masih dalam proses verifikasi data di Kementerian Koperasi dan UKM. Insha Allah dalam waktu yang tidak terlalu lama kita sudah mendapatkan informasi balik dari kementerian,” ucap mantan Kepala SMP Negeri 4 Kota Ternate itu.
Lebih lanjut, kira-kira berapa jumlah calon pelaku usaha diakomodir karena yang menetapkan jumlah adalah kementerian, sesuai data yang telah diusulkan sebanyak 4.812 calon penerima.
Dikatakan, apabila data-data yang sudah di input itu lalu terdapat calon penerima sudah perna menerima bantuan dan melakukan pinjaman modal ke Bank dalam bentuk kredit usaha rakyat maka bersangkutan tidak menerima Banpres.
“Kami mengimbau kepada calon penerima Banpres yang ada di Kota Ternate agar kiranya dapat bersabar sambil menunggu edaran atau surat keputusan dari kementerian sebab kalau itu sudah ada maka ditetapkn sebagai penerima. Penerima Banpres ini langsung dengan pihak Bank karena sudah ditentukan,” ungkapnya.
Selanjutnya, apabila informasi pencairan sudah dilakukan maka dari pihak koperasi akan segara memberitahukan kepada pihak penerima untuk melihat langsung ke Link eform.bri.co.id yang telah ditetapkan Kementerian Koperasi dan UKM
“Pada prinsipnya kami dari Dinas Koperasi dan UKM bahwa dari 4.812 calon penerima itu paling tidak bisa mmbantu para pelaku UKM, sekalipun nilainya hanya Rp 600 ribu tapi ini merupakan sebuah bantuan yng tentu saja dapat digunakan secara baik untuk demi pemulihan ekonomi dan dapat membantu pelaku usaha mikro untuk bisa mengembangkan usaha mereka,” jelas Hadi.
Kedepan ia berharap, pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM terus mengulirkan bantuan – bantuan bukan hanya stimulus tetapi juga mungkin bantuan-bantuan lain yang bisa membantu para pelaku usaha yng ada di Ternate untuk mengembangkan bisnisnya. #[KP]
Komentar