Breaking News
Live Update Berita Terkini

Satpol PP Kota Gorontalo Tertibkan Sejumlah Bangunan Liar di Kalimadu

Selasa, 17 Mei 2022
Editor:
Dengarkan dgn suara Siap
13.5K pembaca

Laporan : Ifan S. Saluki
Editor : YR

GORONTALO [kabarpublik.id] – Satpol PP Kota Gorontalo kembali melakukan penertiban bangunan liar. Dimana hal ini lantaran terindikasi melanggar peraturan daerah terkait bangunan gedung sekaligus tempat usaha yg belum mengantongi  izin Andalalin (Analis Dampak Lalu Lintas).

Penertiban yang dilaksanakan disepanjang Jalan Tondano, Jalan Kalimantan, Jalan Madura, Cafe Green Park dan Toko Gudang 27 ini, di pimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Gorontalo Moh. Mulky Datau, S.STP M.Si bersama Instansi terkait yakni, Dinas Perhubungan, DPMPTSP, Dinas PUPR, Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian serta Badan Keuangan Daerah Kota Gorontalo.

Kepala Satpol PP Kota Gorontalo, Mulky Datau mengatakan, kegiatan kali ini dilakukan dalam rangka penertiban bangunan yang tidak sesuai peruntukkannya.

“Terkait kegiatan tadi, kami menertibkan bangunan liar yang sudah berada diatas trotoar, bahu jalan, saluran air serta tempat usaha yang belum meiliki Izin Andalalin,” kata Mulky, Selasa (17/05/2022).

Lebih lanjut, Mulky menjelaskan dalam penertiban ini pemilik usaha yang melanggar telah diberikan Surat Pernyataan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) selama 15 (lima belas) hari kedepan.

“Bagi pedagang yang melanggar kami berikan surat pernyataan sesuai tegang waktu untuk membongkar dagaganganya dan mengurus izin tempat usaha tersebut,” tutup Mulky #[KP]

No More Posts Available.

No more pages to load.