JAKARTA (kabarpublik.id) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bergerak cepat menanggapi keluhan warga terkait penayangan iklan film horor yang dinilai menimbulkan ketakutan di ruang publik.
Iklan yang dirilis bertepatan dengan peringatan Hari Film Nasional pada 2 April 2026 tersebut menuai protes karena dianggap terlalu menyeramkan dan tidak ramah anak.
Melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik), Pemprov DKI Jakarta berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta pihak biro iklan untuk menertibkan materi promosi tersebut.
Sebanyak tiga titik telah ditindak, yakni di Jalan Puri Kembangan dan Jalan Daan Mogot Km 11 (Jembatan Gantung), Jakarta Barat, serta Pos Polisi Perempatan Harmoni, Jakarta Pusat.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, menegaskan langkah ini sebagai bentuk respons cepat pemerintah dalam menjaga kenyamanan masyarakat.
“Total ada tiga lokasi yang sudah ditertibkan, terdiri dari dua banner dan satu videotron. Kami akan terus memantau dan memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dengan cepat,” ujarnya, Minggu (5/4/26).
Ia menambahkan, ruang publik harus aman, nyaman, dan inklusif bagi semua kalangan, termasuk anak-anak. Oleh karena itu, setiap materi iklan wajib memperhatikan aspek kepatutan dan dampak psikologis.
“Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas jika masih ditemukan iklan serupa yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Langkah penertiban ini diharapkan mampu meredakan keresahan warga sekaligus menjaga kualitas dan ketertiban ruang publik di Jakarta.





