Breaking News
Live Update Berita Terkini

SATGAS COVID RAJA AMPAT DIMINTA TINDAK TEGAS BAGI ASN KELUAR WILAYAH

Rabu, 3 Jun 2020
Editor:
Dengarkan dgn suara Siap
7.3K pembaca

Laporan : Rijali (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba

RAJA AMPAT [KP] – Satuan Tugas (Satgas) virus corona disease diminta untuk tindak tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang keluar wilayah Raja Ampat.

Pasalnya, selama masa Covid-19 seluruh ASN diinstruksikan untuk bekerja dari/di rumah. Namun mencermati perkembangan yang terjadi selama ini banyak oknum ASN yang bebas keluar wilayah.

Dengan hal tersebut Bupati Kabupaten Raja Ampat, Abdul Faris Umlati (AFU) mempertegaskan pada kesempatan rapat koordinasi bersama Dandim 1805 Raja Ampat, Kapolres Raja Ampat, unsur Forkopimda dan Satgas Covid-19 yang berlangsung di Aula Wayag Kantor Bupati Raja Ampat, Rabu (03/06/2020).

Rapat tersebut mengevaluasi penanganan covid-19 di Raja Ampat dan persiapan menyambut era New Normal jika diterapkan di seluruh Indonesia.

AFU mengatakan, selama masa pandemik virus corona merebak di seluruh daerah termasuk Raja Ampat, seluruh ASN diintruksikan untuk tetap bekerja dari rumah, namun sebagian oknum ASN tidak mengindahkan instruksi tersebut. Untuk itu Satgas harus bertindak tegas.

“ASN yang keluar daerah seenaknya harus ditindak tegas. Jalan ke Sorong terus balik lagi ke Waisai hanya mau test suhu atau daftar hadir setelah itu kembali ke Sorong lagi. Tidak ada tugas-tugas yang dilaksanakan, tapi jalan seenaknya sehingga ASN seperti itu tidak ada kompromi lagi”, tegasnya.

Selain itu lanjut AFU, Satgas harus memperketat ijin bagi warga yang melakukan perjalanan keluar dari wilayah Raja Ampat maupun yang akan masuk.

“Tim Satgas jangan asal terima orang atau keluarkan surat ijin untuk orang keluar masuk Raja Ampat, jangan menganggap karena jumlah pasien berkurang, maka orang-orang mulai datang ke Raja Ampat”, tegas AFU.

Pada kesempatan yang sama, Dandim 1805 Raja Ampat, Letkol Inf. Josep Paulus Kaiba juga berharap, Tim Satgas secara tegas memberikan penindakan bagi siapa pun yang melanggar protokol Covid.

Sesuai petunjuk dan perintah dari panglima TNI. Maka TNI, Polri secara lebih intens memperhatikan serta membantu penanganan dan pencegahan wabah  dengan bekerja sama dengan Pemda.

“Kalau sudah ada perintah dari pimpinan maka yang dibawah harus menjabarkannya sedemikian ketat, sehingga bisa mengurangi ataupun menghilangkan wabah. Sesuai arahan pak Bupati, secara teknis yang ada dalam tim bisa memutuskan bersama untuk ditindaklanjuti”, tandas Dandim.

Semintara Kapolres Raja Ampat, AKBP. Andre J.W Mamuputty, SIK mengatakan, dengan kebijakan atau langkah-langkah pimpinan untuk menyambut New Normal, maka perintah tersebut dalam rangka penanganan situasi pandemik Covid-19 terutama harus mengikuti New Normal yang akan diterapkan di Indonesia.

“Untuk itu dalam aspek kesehatan, sosial dan ekonomi aktivitas normal dapat diterapkan dengan tidak meninggalkan protokol Kesehatan yang sudah ditetapkan”, pungkas Kapolres. #[KP/Humas R4].

No More Posts Available.

No more pages to load.