Laporan : Jundi Dai (JMSI)
Editor : Mahmud Marhaba
POHUWATO [KP] – Pansus 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Pohuwato melaksanakan uji publik tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak sarang burung walet, Selasa (03/03/2020) bertempat di aula kantor Camat Paguat.
Uji publik di hadiri oleh Ketua dan anggota Pansus, Camat Paguat dan para pemilik sarang burung walet yang ada di kecamatan Paguat dan Dengilo.
Amran Anjulani selaku Wakil Ketua Pansus 1 mengatakan, proses uji publik perdana yang dilaksanakan di kecamatan Paguat alhamdulillah berjalan dengan lancar dan para petani menerima, ungakpnya kepada media ini.
“Petani menerima dengan baik dan beberapa saran,” ungkap Amran Anjulani.
Para pemilik sarang burung walet pun saat itu memberikan saran agar sarang walet yang dibangun dan digunakan selama 5 tahun akan kena pajak
“Salah satu saran yanh petani samapikan dimana setelah 5 tahun beroperasi baru di pungut pajak dan itu masih dalam kajian nanti. Pada dasarnya petani memahami/menerima dan kami menawarkan 2,5%,” kata Amran Anjulani lagi.
Sebelumnya Pansus 1 telah melakukan studi komparasi di kabupaten Toli-Toli dan telah melakukan rapat bersama dengan instansi terkait dan mengahasilkan 2,5% pajak burung walet yang akan di tawarkan kepada pemilik usaha sarang burung walet.#[KP]





