JAKARTA (kabarpublik) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk lembaga independen pengawas aparatur sipil negara (ASN) bukan sekadar koreksi hukum, tapi ujian politik bagi pemerintah dan parlemen.
“Itu bukan sekadar koreksi atas penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), tetapi peringatan keras agar reformasi birokrasi tidak tergelincir ke arah politisasi dan kepentingan,” kata anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, dikutip dari Parlementaria, di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Cita-cita reformasi birokrasi yang telah dibangun lebih dari satu dekade terakhir, kata dia, adalah menciptakan aparatur negara yang profesional, netral, dan berintegritas dalam memberikan pelayanan publik.
“Jika pengawasan ASN kembali berada di bawah kendali politik, maka seluruh cita-cita reformasi birokrasi itu akan runtuh di depan mata,” tegas politisi PKS itu.
Sebab itu, langkah MK mengabulkan sebagian gugatan Perludem, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), dan Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN, menjadi penegasan penting bahwa pengawasan ASN tidak boleh berada dalam lingkaran kekuasaan eksekutif.
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai bahwa pengawasan sistem merit dilakukan oleh lembaga independen. Lembaga ini harus dibentuk paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.
“Saya sepakat dengan keputusan MK. Pembentukan lembaga pengawasan independen penting agar ASN netral dan punya institusi pelindung seperti IDI, atau PGRI untuk guru,” ungkap wakil rakyat dari Dapil Jakarta Timur ini.
Dia juga menilai, penghapusan KASN dan pelimpahan fungsi pengawasan kepada Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) justru membuka ruang konflik kepentingan.
“Dalam praktiknya, kebijakan itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, karena kementerian dan badan tersebut merupakan bagian dari struktur eksekutif yang juga menjadi objek pengawasan sistem merit,” jelasnya.
Dia juga menegaskan, keputusan MK mengembalikan semangat pemisahan fungsi antara pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan, dan pengawas kebijakan, merupakan prinsip dasar dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“Tanpa lembaga independen, sistem merit yang seharusnya menjamin profesionalitas ASN rentan disalahgunakan, misalnya jabatan birokrasi dapat ditentukan oleh kedekatan politik, bukan kinerja dan kompetensi,” katanya.
Dia juga mendorong agar pembentukan lembaga pengawas ASN melibatkan pakar administrasi publik, lembaga antikorupsi, dan masyarakat sipil agar desain kelembagaannya kuat, efisien, serta berorientasi pada pelayanan publik.
“Jangan sampai lembaga ini sekadar ‘ganti nama’ dari KASN, namun tanpa daya eksekusi,” tutupnya.





