JAKARTA (kabarpublik) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang pengganti kerugian perekonomian negara sebesar Rp13,255 triliun dari kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya kepada negara.
Penyerahan simbolis dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, disaksikan Presiden Prabowo Subianto di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin (20/10/25).
Presiden Prabowo dalam sambutannya mengapresiasi langkah tegas Kejagung dalam pemberantasan korupsi. Ia menyebut pengembalian uang negara tersebut sebagai hasil nyata kerja keras seluruh jajaran penegak hukum.
“Saya berterima kasih atas kerja keras semua pihak, terutama Kejaksaan, yang gigih melawan korupsi, manipulasi, dan penyelewengan,” ujar Prabowo.
Presiden menilai, nilai uang sitaan tersebut setara dengan biaya pembangunan dan renovasi sekitar 8.000 sekolah, atau dapat digunakan untuk membangun Desa Nelayan yang mampu meningkatkan taraf hidup 5 juta warga Indonesia.
Prabowo menambahkan, pengembalian Rp13 triliun ini baru berasal dari satu sektor, yakni CPO. Ia menyebut pemerintah juga menyoroti dugaan praktik ilegal di sektor pertambangan yang berpotensi merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
“Saya ingin, kalau bisa, kita kejar lagi kekayaan yang diselewengkan,” tegas Prabowo.

