JAKARTA (kabarpublik.id) – Polisi menangkap seorang pria berinisial AF (30), yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian kabel, setelah mencuri sepeda motor di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa motor curian tersebut dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu.
Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara mengatakan pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tambora pada 15 Juni 2026 di wilayah Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Kasus ini bermula ketika korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah pada malam hari, Kamis (11/6). Pelaku yang sebelumnya telah mengamati lokasi kemudian mendekati kendaraan dan membobol lubang kunci menggunakan kunci letter T.
Keesokan harinya, korban menyadari sepeda motornya hilang dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa AF tidak hanya beraksi sekali. Pelaku diduga telah melakukan sejumlah pencurian kendaraan bermotor di beberapa lokasi di wilayah Jakarta Barat.
Menurut Sudrajat, kendaraan yang diparkir tanpa pengamanan tambahan menjadi sasaran yang mudah bagi pelaku untuk menjalankan aksinya.
Saat diperiksa, AF mengaku menggunakan uang hasil penjualan motor curian untuk membeli sabu serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Selain itu, polisi juga mengungkap bahwa AF merupakan residivis dalam kasus pencurian kabel PLN yang sebelumnya terjadi di Jakarta Barat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.







