BERITA

Demi Pemerataan Daftar Tunggu, Reformasi Kuota Haji Mendapat Apresiasi

JAKARTA (kabarpublik) – Kebijakan baru pembagian kuota haji yang didasarkan pada panjang daftar tunggu jamaah per provinsi, bukan semata proporsi jumlah penduduk muslim. Kebijakan itu dinilai lebih adil dan langkah reformasi penting pada penyelenggaraan haji.

Kebijakan itu mendapat dukungan dari Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang.Menurutnya, sistem lama yang membagi kuota berdasar jumlah penduduk muslim di daerah menimbulkan ketimpangan lebar antardaerah. Waktu tunggu di beberapa provinsi mencapai puluhan tahun, sementara di daerah lain lebih pendek.

“Kemarin daftar tunggu beda-beda. Tapi nilai subsidinya sama. Ini yang diprotes Majelis Ulama Indonesia. Karena itu, tahun ini kuota dibagi berdasar daftar tunggu per provinsi,” kata Marwan, usai rapat kerja Komisi VIII dengan Menteri Haji dan Umrah, di Ruang Rapat Komisi VIII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Dengan skema baru itu, Aceh mengalami penambahan kuota, karena pendaftarnya banyak, sementara beberapa provinsi seperti Sumatera Utara dan Jawa Barat mengalami pengurangan, karena jumlah pendaftar lebih sedikit. Namun secara keseluruhan kebijakan itu membuat seluruh provinsi memiliki masa tunggu lebih merata.

“Dulu Sumatera Utara rata-rata 19 tahun menjadi 26 tahun, Sulawesi Selatan 36 tahun menjadi 26 tahun. Sekarang seluruhnya sama, kita setujui dari aspek keadilan,” tegasnya, seperti dikutip dari Parlementaria.

Prinsip yang dipegang DPR, kata dia, adalah keadilan bagi seluruh jemaah, bukan hanya pemerataan angka kuota. Dengan pembagian kuota berdasarkan daftar tunggu, pemerintah memastikan setiap warga negara memiliki kesempatan setara untuk berangkat haji tanpa diskriminasi antarwilayah.

Dia juga menilai langkah itu sebagai bentuk penataan sistem kuota haji lebih transparan dan akuntabel, sekaligus menjawab kritik publik terhadap ketimpangan sistem lama.

“Keadilan itu bukan sekadar angka, tapi bagaimana seluruh jemaah di Indonesia punya kesempatan berangkat dalam masa tunggu yang sama. Itu prinsipnya,” kata Marwan.

Komisi VIII akan terus mengawal agar implementasi kebijakan berjalan konsisten dan tidak menimbulkan kebingungan di daerah. DPR meminta pemerintah melalui Kementerian Agama melakukan sosialisasi menyeluruh kepada pemerintah provinsi dan masyarakat calon jemaah haji.

“Perubahan ini harus disertai pemahaman yang sama di seluruh daerah. Jangan sampai masyarakat salah persepsi. Tujuannya jelas, pemerataan waktu tunggu dan keadilan bagi semua jemaah,” pungkasnya.

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Related posts

Fajar Alghifari dan Yovani Dinobatkan Duta Genre Limapuluh Kota 2022

Ivan KP

Panitia PWN PTK XVI 2023 Audiensi dengan Pj Gubernur Gorontalo

Ivan KP

Lepas Kontingen Pramuka ke Jamnas XI, Ini Pesan Sekda Kota Gorontalo

Ivan KP

Leave a Comment