Laporan : Abdul Rochim/Oksa Aditya (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba
PEKALONGAN [KP] – Saat ini jajaran Polres Pekalongan tengah gencar melaksanakan razia minuman keras di tengah pandemi virus corona atau Covid-19. Razia tersebut dilaksanakan untuk menjaga kondusivitas di wilayah hukum Polres Pekalongan.
“Selain mencegah kejahatan di tengah pandemi, kegiatan kami laksanakan untuk menjaga kondusivitas Kabupaten Pekalongan jelang penerapan New Normal,” ucap Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si melalui Kasubbag Humas AKP Akrom, Rabu (08/07/2020)
Ia menyebutkan, di tengah pandemi Covid-19 masih ada sejumlah oknum warga di Kabupaten Pekalongan yang masih menjual minuman keras.
Terbukti malam tadi petugas saat menggelar razia miras di sebuah warung dan kios yang diduga menyediakan miras didaerah Kecamatan Bojong dan Karangdadap, petugas berhasil menyita puluhan botol miras. Saat itu juga minuman keras tersebut langsung diamankan petugas dan dibawa ke Mapolres Pekalongan yang nantinya akan dimusnahkan.
“Tak ada oknum penjual miras yang diamankan dalam razia tersebut. Namun demikian, pemilik warung atau kios yang kedapatan menjual miras nantinya akan kita panggil untuk dimintai klarifikasi terkait perizinan. Kendati demikian, pemilik warung sempat diberi peringatan agar tidak lagi menjual maupun mengonsumsi miras karena bisa memicu tindak kejahatan,” ucap AKP Akrom.katanya.
Lebih lanjut Kasubbag Humas mengatakan, tindak pidana kriminal diwilayah hukum Polres Pekalongan mayoritas biasanya dipicu usai mengkonsumsi miras, hingga pelakunya berbuat nekat, imbuhnya.
Untuk itu pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk menghilangkan kebiasaan negatif yang bisa mengganggu kamtibmas diantaranya seperti minum minuman keras dan bermain judi.
Warga juga diminta tetap mematuhi protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 serta menjalankan semua ketetapan maupun anjuran yang telah dikeluarkan pemerintah dalam rangka mencegah virus corona, pinta Kasubbag Humas.#[KP]
Komentar