Laporan : Taufik Dj. Panua
Editor : Mahmud Marhaba
BUOL [KP]- DPRD Buol gelar rapat paripurna agenda Kata Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Rancangan Perubahan Peraturan Daerah No 9 Tahun 2018 Tentang Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Ruang Aula Kantor DPRD (23/01/2020)
Sidang dipimpim oleh ketua DPRD Kabupaten Buol Srikandi Batalipu yang di hadiri Bupati Buol Amirudin Rauf, Sekda Muh. Suprizal Yusuf, unsur Forkompimda serta para tamu undangan
Melalui sidang itu rancangan peraturan atas perubahan peraturan daerah Nomor 9 Tahun 2018 diterima dan disetujui oleh semua fraksi fraksi.
Bupati Buol dalam pendapat akhirnya menyampaikan, sedikitnya ada tiga aspek yang harus di perhatikan dalam menunjang peningkatan pendapatan asli daerah dalam pengelolaan pajak bumi dan bangunan, yakni aspek filosofis yaitu jaminan pengelolaan lahan secara profesional untuk meningkatkan kesejatraan masyarakat, aspek yuridis penegasan ketaatan peraturan yang berlaku dan aspek sosiologis bahwa pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Bupati Buol mengintruksikan kepada intansi terkait dengan di tetapkannya Perda pajak bumi dan bangunan untuk menjalankan amanah dari regulasi tersebut.
Pada kesempatan itu, Irma Sirajudin membacakan surat keputusan besama Nomor 170.11/06/Pim.DPRD.2020 tentang ditetapkanya peraturan daerah Nomor 09 Tahun 2018 tentang pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan. #KP







