PPs UIN Mahmud Yunus Batusangkar Laksanakan Sosialisasi di Kabupaten Limapuluh Kota

BERITA, SUMBAR826 Dilihat

Laporan : Jhen / Editor : YR

SUMATERA BARAT [kabarpublik.id] – Direktur Program Pascasarjana (PPs) UIN Mahmus Batusangkar Dr. Suswati Hendriani, M.Pd, M.Pd melaksanakan sosialisasi program di Pondok Pesantren An Nahl, Guguak Kab. Limapuluh Kota, Selasa 9 Agustus 2022. Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan dan guru-guru yang mengajar di Ponpes tersebut.

Dalam sambutannya Direktur memberikan motivasi kepada guru-guru untuk melanjutkan pendidikan di jenjang S2 pada UIN Mahmud Yunus Batusangkar.

“Pertama, penting bagi guru untuk mengembangkan diri dengan pendidikan, kedua untuk mencapainya pikirkan mudahnya bukan sulitnya, ketiga menuntut ilmu itu bagian dari jihad seseorang dan bernilai ibadah kepada Allah”. terang Direktur.

“Mahasiswa PPs berasal dari kabupaten/kota di Sumatera Barat dan Propinsi tetangga Sumatera Utara, Jambi, Bengkulu, dan Aceh. Mereka berasal dari profesi yang bervariasi seperti kepala sekolah, guru kelas, guru BK, pegawai KUA, Kepolisian, Hakim, bankir, dan alumni S1.” ungkapnya.

“Pascasarjana UIN Mahmud Yunus Batusangkar memberikan kemudahan dari segi biaya perkuliahan, perkuliahan dilaksanakan secara daring dengan tidak mengurangi kualitas perkuliahan itu sendiri” tuturnya.

Saat ini PPs UIN Mahmud Yunus Batusangkar memiliki 6 program studi yang terakreditasi B oleh BAN-PT yaitu Pendidikan Agama Islam (M.Pd), Manajemen Pendidikan Islam (M.Pd), Bimbingan Konseling Pendidikan Islam (M.Pd), Hukum Keluarga Islam (M.H)
Hukum Ekonomi Syariah (M.H), dan Ekonomi Syariah (M.E).

Penerimaan calon mahasiswa masih berlangsung sampai tanggal 11 Agustus 2022. Sistem perkuliahan  diĺakukan dengan Blended learning (metode pembelajaran campuran daring dan luring). PPs UIN MY Batusangkar berkomitmen  Membangun Semangat Inovasi dan Memberikan Pelayanan Terbaik. Pendaftaran mahasiswa baru dilakukan secara online dengan mengakses laman pmb.iainbatusangkar.ac.id

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar