Polsek Atinggola Berhasil Amankan 849,5 Liter Miras Jenis Cap Tikus

BERITA849 Dilihat

Laporan : Ifan Saluki
Editor : YR

GORONTALO [kabarpublik.id] – Personil Polsek Atinggola yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPDA Faisal A. Lubis, S.H., M.H. berhasil mengamankan ratusan liter minuman keras (Miras) jenis cap tikus dalam pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).

Selain itu, pada pelaksanaan KRYD yang berlangsung sejak tanggal 26 Mei sampai dengan 16 Juni 2023 itu, pihak Polsek Atinggola juga berhasil mengamankan sejumlah warga yang membawa dan mengedarkan miras jenis cap tikus tersebut.

Adapun rilis yang diterima oleh media ini, masing-masing terduga pelaku itu yakni berinisial AA, warga Desa Pinontoyonga, Kecamatan Atinggola dan YVG warga Desa Olohuta, Kecamatan Atinggola.

Terduga pelaku selanjutnya, yakni HSD warga Desa Betania, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah. Kemudian, APT warga Desa Iloheluma, Kecamatan Atinggola, dan SA warga Desa Dumolodo, Kecamatan Gentuma.

Berikutnya, RA warga Desa Lobu, Kecamatan Touluaan, Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara. WR warga Desa Dumolodo, Kecamatan Gentuma dan YD warga Desa Limana, Kecamatan Gentuma.

Kemudian, AP warga Desa Bintana, Kecamatan Atinggola dan terakhir YLB warga Lembang Issong Kalua Bumela, Kecamatan Buntao, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan.

Dari tangan para terduga pelaku ini, pihak Polsek Atinggola berhasil mengamankan barang bukti berupa minuman keras jenis cap tikus sebanyak 849,5 liter. #[KP]

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar