Breaking News
Live Update Berita Terkini

54 DESA KRISIS COVID-19, JABAR IMPLEMENTASIKAN PENANGANAN SKALA MIKRO

Selasa, 2 Jun 2020
Editor:
Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar (Foto: Yana/Humas Jabar)
Dengarkan dgn suara Siap
5.8K pembaca

Laporan : Achmad Ariesmen Herosy (JMSI), Editor : Jumadi / Mahmud

KOTA BANDUNG [KP] – Sebanyak 54 dari 267 Desa/Kelurahan di Jawa Barat masuk katagori krisis penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19). Jumlah penderitanya lebih dari 6 pasien per desa atau kelurahan.

Agar angka penyebaran penyakit yang berasal dari virus itu bisa dikendalikan dan kematian yang diakibatkannya bisa ditekan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat melakukan sebuah terobosan.

“Terobosannya adalah mengimplementasikan penanganannya covid-19 berskala mikro, tingkat kelurahan atau desa,” kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Berli Hamdani, Senin (01/06/2020).

Ke-54 desa/kelurahan itulah nanti yang akan menjadi fokus Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar. Caranya dengan untuk melokalisir pasien positif beserta kontak tracking.

Selain itu juga dilakukan pelacakan yang komprehensif, dengan disertai pembatasan aktivitas, peningkatan pelayanan kesehatan, dan pemenuhan kebutuhan.

“Tes swab akan dilakukan sebanyak dua kali,” katanya.

Tes pertama dilakukan pada hari pertama penanganan, dan tes selanjutnya dilakukan pada hari ke-14. Selain itu, juga akan memobilisasi ambulans Puskesmas Keliling  sebagai Mobile Covid-19 Test.

“Mengoptimalkan Layad Rawat, MPUS, Mobile Laboratorium BIN,” ujarnya.

Berli juga mengatakan, hasil pemeriksaan akan menjadi landasan bagi Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 dalam melakukan penyekatan dan menekan potensi kontak lokal Covid-19.

“Dengan begitu, penularan Covid-19 dapat dikendalikan, dan ruang gerak SARS-CoV-2 dapat terlacak,” jelasnya.

Selain pemeriksaan, penanganan Covid-19 berskala mikro di daerah rawan disertai juga dengan pemantauan kesehatan, sterilisasi rumah, fasilitas sosial, dan fasilitas umum, pengawasan orang masuk dan keluar di daerah tersebut, dan pendirian dapur umum.

Petugas non-kesehatan, seperti TP PKK kabupaten/kota setempat, Satgas Desa Siaga, relawan, TNI/POLRI, dan masyarakat sekitar, juga turut serta dalam penanganan Covid-19 di kelurahan/desa yang masuk zona kritis.

“Kesiapan Alat Pelindung Diri (APD) dalam posisi aman. Artinya, semua kebutuhan APD sudah terpenuhi atau dalam proses pemenuhan. Terkait makanan untuk karantina juga melalui program ketahanan pangan bersama OPD dan sektor terkait,” katanya.

Selama penanganan, warga yang berada di kelurahan/desa rawan Covid-19 tidak diperkenankan keluar atau menerima tamu dari luar, kecuali untuk kepentingan darurat. Warga dapat beraktivitas di wilayah kelurahan/desa dengan menerapkan protokol kesehatan.

Setelah isolasi 14 hari selesai, warga yang berada di kelurahan/desa rawan Covid-19 menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), serta tanggap dan peduli pada pandemi.

“Di samping itu, pemantauan dan pengawasan orang masuk dan keluar, serta pemeriksaan kesehatan dan rapid test periodik, akan dilakukan,” pungkasnya. #* [KPJabar]

No More Posts Available.

No more pages to load.