PALEMBANG (kabarpublik.id) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat, Sumatera Selatan, menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis ekstasi dan sabu di Kabupaten Lahat.
Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU Doris Pidriandi mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Raya Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan.
“Pengungkapan bermula dari informasi warga mengenai transaksi narkotika di kawasan tersebut. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang perempuan berinisial MS,” kata Doris di Lahat, Sabtu.
Saat menggeledah MS, polisi menemukan satu plastik klip berisi dua butir pil ekstasi berwarna kuning berbentuk tulang dengan tulisan “HEINEKEN”. Barang bukti tersebut memiliki berat bersih 0,88 gram dan ditemukan di tangan MS.
Kepada penyidik, MS mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial RV untuk kemudian dijual kembali.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke rumah RV di Desa Tanjung Payang. Di lokasi tersebut, petugas menangkap RV bersama seorang pria berinisial AP yang diduga berperan sebagai pengantar narkotika.
Dalam penggeledahan di dapur rumah RV, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 0,55 gram dan satu butir ekstasi bertuliskan “HEINEKEN” dengan berat bersih 0,41 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kotak rokok yang diletakkan di atas rak piring. Polisi juga menyita satu unit telepon seluler dan sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas para terduga pelaku.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya mengapresiasi pengungkapan yang dilakukan jajaran Polres Lahat.
Menurut dia, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pihak yang memasok narkotika kepada para terduga pelaku.
“Polda Sumsel berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami tidak berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi terus mengembangkan perkara hingga ke sumber barangnya,” ujar Nandang.
Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Lahat. Mereka menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine dan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti.
Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.






