LABUHANBATU (kabarpublik.id) – Satrenarkoba Polres Labuhanbu mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dan Vape mengandung cairan Etomidate jenis Yakuza di Rutan Lapas Kelas lll Labuhanbatu Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (16/6/2026)
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Satrenarkoba terkait adanya peredaran narkoba didalam Lapas Labuhan Bilik yang diduga melibatkan Pegawai Lapas tersebut.
Menindaklanjuti info tersebut, Tim Unit Idik 1 yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Hardiyanto turun kelokasi untuk melakukan penyelidikan dengan memantau pergerakan target yang diinformasikan.
“Setibanya dilokasi, tim yang telah memantau pergerakan pelaku langsung melakukan penindakan dengan menyergap pelaku berinisial AI alias Ilham selaku Pegawai Lapas di halaman Kantor Lapas Labuhanbilik beserta sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu dan Vape jenis Yakuza yang mengandung cairan etomidate” ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan bersama Kasat Narkoba AKP Hardiyanto kepada wartawan Minggu (21/6/26)
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan petugas dari pelaku, yakni 1 bungkus plastik klip sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 8.16 gram, 5 butir pil ekstasi warna kuning seberat 1.60 gram, 1 buah liquid vod getar yang berisi cairan narkotika jenis etomidate warna hitam, 1 buah liquid vape dengan merek Rolv, 2 bungkus liquid vod getar yang berisi cairan narkotika jenis etomidate dengan merek Yakuza XL dan Squid Game. 1 buah alat hisap elektrik warna hijau dengan merek Djoy, 1 buah alat hisap eletrik warna kuning dengan merek Rolv, 1 buah alat hisap elektrik warna hitam dengan merek Relx, 1 buah kotak warna abu abu dengan bertuliskan Djoy Beam Pro, 1 unit HP android warna ungu dengan merek Oppo
Dijelaskan Kasi Humas, saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang warga binaan yang bernama Faisal Iwanda Nasution yang sebentar lagi akan bebas menjalani hukumannya. Atas keterangan pelaku, tim Opsnal mengamankan pelaku Faisal Iwanda Nasution dari dalam Lapas.
Kemudian kedua pelaku dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbu untuk dilakukan pemeriksaan intensif dan didapat keterangan keterlibatan pelaku lainnya.
Selanjutnya, kata AKP Aswin, pada Kamis (18/6/2026) pagi tim menerima laporan dari Pegawai Lapas terkait temuan mereka yang diduga narkotika Jenis sabu dan beberapa bungkus narkotika jenis cairan Etomidate dari narapidana berinisial PH alias Tole
Setelah mendapat informasi tersebut, tim Opsnal langsung bergerak ke Lapas Kelas lll Labuhan Bilik, setibanya sekitar pukul 14.00 wib, tim yang dipimpin Kanit ldik l langsung melakukan koordinasi dengan KA Lapas Kelas III Labuhan Bilik Leonardo Panjaitan,
“Didalam Lapas tim menerima barang bukti yang ditemukan Petugas Lapas dari narapidana TH alias Tole dan melakukan introgasi terhadap 5 orang warga binaan Lapas kelas III Labuhan Bilik,” papar AKP Aswin
Adapun sejumlah barang bukti narkoba yang ditemukan Petugas Lapas dari napi TH alias Tole berupa 6 bungkus plastik klip besar diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat berat 250 gram, 10 bungkus liquid vod getar yang berisi cairan narkotika jenis etomidate dengan merek Yakuza XL, lakban kuning dan tisu pembalut bungkusan narkotika jenis sabu, 1 buah plastik kresek warna hitam.
Kemudian, napi PH alias Tole beserta 5 orang warga binaan Lapas Labuhan Bilik digelandang petugas ke kantor Satrenarkoba Polres Labuhanbu guna dilakukan pemeriksaan secara intensif
“Terhadap pelaku di terapkan pasal 114 ayat (2) UURI No 35 Tahun 2009 tth narkotika Jo UURI no 1 Tahun 2023 ttg KUHP Subs UURI No 1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian tindak pidana ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara 20 Tahun,” pungkas AKP Aswin.






