KENDARI (Kabarpublik.id) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) membekuk dua pengedar narkotika jaringan antardaerah dengan menyita barang bukti sabu seberat lebih dari tiga kilogram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha di Kendari, Jumat, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi intensif yang dilakukan jajarannya sepanjang Mei hingga Juni 2026.
“Dari dua kasus yang kami ungkap selama dua bulan terakhir, total barang bukti sabu yang diamankan mencapai lebih dari tiga kilogram dengan dua orang tersangka,” kata Amri Yudhy saat memimpin konferensi pers di Polda Sultra, Jumat.
Ia menjelaskan pengungkapan pertama dilakukan pada Mei 2026 terhadap seorang perempuan berinisial JO (38), warga Kabupaten Kolaka. JO diduga berperan sebagai kurir lintas kabupaten yang mengedarkan narkotika dengan modus sistem tempel.
“Dari tangan JO, petugas menyita 1.008 gram sabu,” ujarnya.
Selanjutnya, pada Juni 2026, tim Ditresnarkoba kembali mengamankan seorang pria berinisial H (31) di Kota Kendari. H diduga berperan sebagai pengedar yang menyimpan sabu dalam jumlah besar untuk jaringan peredaran di wilayah tersebut.
“Dalam penangkapan H, kami menyita barang bukti sebanyak 2.287 gram sabu beserta sejumlah alat pendukung peredaran,” katanya.
Amri Yudhy menjelaskan bahwa berdasarkan perhitungan kepolisian, dengan asumsi satu gram sabu dapat disalahgunakan oleh sekitar 10 orang, pengungkapan kasus tersebut diperkirakan telah mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap puluhan ribu orang.
“Pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 30 ribu orang dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian mengatakan keberhasilan tersebut bukan sekadar pencapaian dari sisi jumlah barang bukti yang disita, melainkan juga upaya nyata kepolisian dalam melindungi masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Setiap pengungkapan merupakan upaya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika guna menekan potensi kerugian sosial, ekonomi, dan kesehatan masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan operasi tersebut sekaligus mempersempit ruang gerak kejahatan terorganisir yang kerap memanfaatkan hasil peredaran narkotika untuk mendanai tindak kriminal lainnya.
Polda Sultra juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi guna mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah tersebut.





